Kupang, NTTPedia.id – Polemik dugaan permintaan uang yang menyeret nama oknum jaksa dalam perkara korupsi Hironimus Sonbay alias Rony Sonbay kembali menjadi sorotan publik di NTT.
Fransisco Bessi alias Sisco Bessi, yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut, kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati NTT.
Dalam pemeriksaan itu, ia menyerahkan barang bukti berupa rekaman percakapan serta dua unit telepon genggam kepada penyidik pengawasan internal Kejati NTT.
Meski demikian, tim kuasa hukum Agustinus Gusti Pisdon membantah keras tudingan adanya uang Rp50 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum jaksa.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildat Torino Thonak, didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open, menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang dari Hironimus Sonbay untuk diberikan kepada pihak kejaksaan.
“Kami tegaskan, tidak ada bukti yang menyatakan Gusti Pisdon mengambil uang dari Hironimus Sonbay untuk diserahkan kepada oknum jaksa sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Bildat Thonak kepada wartawan, Kamis malam (14/5/2026).
Menurut Bildat, tudingan yang menyebut adanya pengakuan atau fakta hukum dalam putusan hakim terkait penyerahan uang Rp50 juta kepada oknum jaksa di NTT merupakan pembohongan publik.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum telah mempelajari secara detail salinan putusan pengadilan, termasuk halaman 312 yang sebelumnya disebut memuat keterangan tersebut.
Namun setelah dicermati, tidak ditemukan satu pun pernyataan hakim yang menyebut Gusti Pisdon menyerahkan uang kepada oknum jaksa berinisial RSA, NB, maupun BF.
“Kami sudah membaca langsung isi putusan itu. Tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Gusti Pisdon menerima uang untuk diberikan kepada jaksa. Jangan membangun opini tanpa dasar,” tegasnya.
Bildat juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap barang bukti berupa dua unit handphone yang diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati NTT.
Hasil klarifikasi, kata dia, tidak menemukan bukti percakapan maupun dokumen yang mengarah pada dugaan penyerahan uang Rp50 juta kepada oknum jaksa.
Ia menjelaskan, uang Rp50 juta yang sempat disebut dalam perkara tersebut sebenarnya berkaitan dengan hubungan pekerjaan antara Gusti Pisdon dan Hironimus Sonbay.
“Dalam putusan hakim dijelaskan bahwa uang itu berkaitan dengan hubungan kerja atau subkontrak pekerjaan renovasi sekolah yang dikerjakan Gusti Pisdon,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta isu tersebut tidak lagi digiring menjadi tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik seseorang.
Senada, kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, menilai pernyataan Fransisco Bessi tidak sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan.
“Tidak ada fakta dalam putusan hakim yang menyatakan Gusti Pisdon menyerahkan uang Rp50 juta kepada teman-teman jaksa. Itu tidak benar,” kata Nikolas.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu tanpa bukti yang sah secara hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Hironimus Sonbay alias Rony Sonbay, Fransisco Bernando Bessi kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT pada Senin (11/5/2026).
Pemeriksaan lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa dan sebelumnya mencuat dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa saat persidangan.







