Polda NTT Bongkar Jaringan TPPO dan Penyelundupan Manusia, 18 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia melalui pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah NTT.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko saat memimpin konferensi pers bertajuk “Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan” di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).

Kapolda didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Nova Irone Surentu, Dirpolairud Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, serta Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono. Hadir pula perwakilan BP3MI NTT dan Disnakertrans Provinsi NTT.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan implementasi nyata program “Polda NTT Zero TPPO” yang menjadi prioritas Kapolda NTT.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan guna melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi perempuan maupun anak,” ujarnya.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, pemberantasan TPPO bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.

“Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya,” tegas Kapolda.

Ungkap Tujuh Laporan Polisi, Amankan 18 Tersangka

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu mengungkapkan bahwa selama Januari hingga Juni 2026, Ditres PPA dan PPO bersama Polres jajaran berhasil menangani tujuh laporan polisi terkait TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.

Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi yang terdiri dari satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua kasus TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan, serta satu perkara eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.

Menurut Nova, selain menindak pelaku, pihaknya juga memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara maksimal.

Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memaparkan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni seorang anak berinisial F.R.G. serta empat tersangka dewasa berinisial VS, SG, AL, dan YNG.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang, batang kayu yang digunakan menutupi tubuh korban, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kasus tersebut kini telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Rote Ndao Ungkap Penyelundupan Manusia
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkap dua perkara terkait penyelundupan manusia, yakni percobaan penyelundupan manusia dan tindak pidana penyelundupan manusia.

Untuk kasus percobaan penyelundupan manusia, satu tersangka telah ditetapkan dan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki Tahap II.

Sementara dalam kasus penyelundupan manusia, polisi telah menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres, wilayah perbatasan dan perairan Rote Ndao terus menjadi perhatian karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain.

Berita Terkait

Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kupang Ajak ASN Terapkan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07 WIB

31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terbaru