Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia melalui pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah NTT.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko saat memimpin konferensi pers bertajuk “Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan” di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).
Kapolda didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Nova Irone Surentu, Dirpolairud Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, serta Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono. Hadir pula perwakilan BP3MI NTT dan Disnakertrans Provinsi NTT.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan implementasi nyata program “Polda NTT Zero TPPO” yang menjadi prioritas Kapolda NTT.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan guna melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi perempuan maupun anak,” ujarnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, pemberantasan TPPO bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.
“Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya,” tegas Kapolda.
Ungkap Tujuh Laporan Polisi, Amankan 18 Tersangka
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu mengungkapkan bahwa selama Januari hingga Juni 2026, Ditres PPA dan PPO bersama Polres jajaran berhasil menangani tujuh laporan polisi terkait TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.
Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi yang terdiri dari satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua kasus TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan, serta satu perkara eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.
Menurut Nova, selain menindak pelaku, pihaknya juga memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara maksimal.
Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Sikka
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memaparkan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni seorang anak berinisial F.R.G. serta empat tersangka dewasa berinisial VS, SG, AL, dan YNG.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang, batang kayu yang digunakan menutupi tubuh korban, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kasus tersebut kini telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Rote Ndao Ungkap Penyelundupan Manusia
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkap dua perkara terkait penyelundupan manusia, yakni percobaan penyelundupan manusia dan tindak pidana penyelundupan manusia.
Untuk kasus percobaan penyelundupan manusia, satu tersangka telah ditetapkan dan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki Tahap II.
Sementara dalam kasus penyelundupan manusia, polisi telah menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres, wilayah perbatasan dan perairan Rote Ndao terus menjadi perhatian karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain.







