Kupang, NTTPedia.id – Polairud Polda NTT berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan orang warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud menerima informasi pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan WNA melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan WNA Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia pada 7 April 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52) yang diduga menyiapkan sarana transportasi laut untuk memberangkatkan para WNA tersebut ke Australia.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, pihaknya turut menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen solar yang digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.
“Hasil pemeriksaan, para tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelasnya.
Menurut Irwan Nasution, kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit, maupun keberangkatan penyelundupan manusia.
“Kami terus memperkuat patroli laut, pengawasan pelabuhan rakyat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ungkap Irwan Deffi Nasution.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
“Kesembilan warga negara Uzbekistan tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada 7 Mei 2026 dan dikenakan pencekalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tutup Irwan Deffi Nasution.







