Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan ke Australia

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Polairud Polda NTT berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan orang warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud menerima informasi pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan WNA melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan WNA Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia pada 7 April 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52) yang diduga menyiapkan sarana transportasi laut untuk memberangkatkan para WNA tersebut ke Australia.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, pihaknya turut menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen solar yang digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.

“Hasil pemeriksaan, para tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelasnya.

Menurut Irwan Nasution, kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit, maupun keberangkatan penyelundupan manusia.

“Kami terus memperkuat patroli laut, pengawasan pelabuhan rakyat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ungkap Irwan Deffi Nasution.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.

“Kesembilan warga negara Uzbekistan tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada 7 Mei 2026 dan dikenakan pencekalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tutup Irwan Deffi Nasution.

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Kepemimpinan Cris Widodo, Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional dari Kemenkes
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terbaru