Kupang, NTTPedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilakukan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Informasi yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Operasi di lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus, merek HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus; dan merek HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” ujar Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah.
“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.







