Kupang, NTTPedia.id – Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026), Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum korban, Bildat Thonak, SH, kepada Majelis Hakim.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyebut proses persidangan yang telah berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang, menurut pihak korban, semakin menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya dengan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Ade Kuswandi setelah menolak seluruh pembelaan terdakwa.
Menurut pihak korban, selama persidangan terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang membantah dakwaan dugaan pemalsuan surat.
Bahkan, kuasa hukum korban menyatakan terdakwa mengakui telah memalsukan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.
Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam pengajuan IP Address ke APJII.
Akibat perbuatan tersebut, PT AGS mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan. Menurut kuasa hukum, nilai kerugian tersebut telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan.
Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial akibat perkara tersebut saat masih menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan terdapat sekitar 50 pihak yang mengaku menjadi korban, terdiri atas 48 korban korporasi dan dua korban individu. Mereka disebut tengah mempersiapkan langkah hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Di samping itu, Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami.
Melalui surat tersebut, pihak korban meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya nilai kerugian, trauma psikologis, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Mereka juga berharap majelis hakim tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum dan menjatuhkan putusan secara profesional, transparan, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak korban di Indonesia.







