Kasus Kekerasan Perempuan di NTT Meningkat, Dinas P3AP2KB Perkuat Pencegahan Lewat Sosialisasi Lintas Sektor

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bertema “Bersama Mewujudkan Perempuan yang Aman dan Terlindungi dari Berbagai Bentuk Kekerasan dan Eksploitasi” yang digelar di Hotel Harper Kupang, Selasa, 02/07/2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT itu menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT meningkat dari 1.294 kasus dengan 1.401 korban pada 2024 menjadi 1.477 kasus dengan 1.582 korban pada 2025. Sementara itu, UPTD PPA Provinsi NTT menangani 260 kasus dengan 269 korban pada 2024, dan meningkat menjadi 338 kasus dengan 339 korban pada 2025.

Selain tingginya angka kekerasan, persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga masih menjadi tantangan serius. Mobilitas masyarakat yang tinggi, keterbatasan informasi, serta faktor sosial dan ekonomi membuat perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Iin Adriani menegaskan perlindungan perempuan merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, sejalan dengan Visi Presiden 2025–2029 menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, perlindungan perempuan tidak hanya bertujuan menjamin rasa aman dan bebas dari kekerasan, tetapi juga memastikan perempuan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan.

” Pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, media, organisasi masyarakat, dunia usaha hingga keluarga agar sistem perlindungan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus menurunkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di NTT sendiri, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembentukan 17 UPTD PPA dengan enam kabupaten masih dalam proses pembentukan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui mediator bersertifikat, pelatihan konselor dasar bagi penyedia layanan, pembangunan Gedung UPTD PPA Provinsi NTT, hingga peningkatan jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Pratama dari satu menjadi tiga daerah.

Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga telah dilakukan di berbagai perguruan tinggi dengan menjangkau 2.054 mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Iin Adriani, perwakilan Polda NTT, Fridinari Kameo, Akademisi Pusat Studi HAM, Kependudukan, Gender, dan Anak Universitas Nusa Cendana Dr. Yulianan Ndolu, serta psikolog Serlinda Christian Aldira Sanam.

Masing-masing membahas strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penguatan kebijakan daerah, pendekatan berbasis hak asasi manusia, hingga penguatan ketahanan psikologis perempuan sebagai langkah preventif terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Kegiatan tersebut didanai melalui DPA Dinas P3AP2KB Provinsi NTT yang bersumber dari DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026. Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, Maria Florida N. Panda, selaku moderator.(AP)

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru