So’e, NTTPedia.id.- Penyidik Polsek Boking bergerak cepat menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap guru honorer, Lusia Banunaek (44). Hanya dua hari setelah laporan polisi diterima, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, oleh Kanit Reskrim Polsek Boking, Aipda Darius Missa.
“Ya, kemarin berkas langsung diantar oleh Kanit Res, Aipda Darius Missa,” ujar Kapolsek Boking, Ipda Albertus Fridus Bere, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Lusia Banunaek diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang perangkat Desa Baus berinisial Agnes Sofia Bana. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Kampung Ansaof, Desa Baus, Kecamatan Boking, saat korban hendak berangkat mengajar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Boking untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dari Polsek Boking.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres TTS kini akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi lainnya guna melengkapi alat bukti.
” Saat ini berkas perkara sudah diantarkan oleh Kanit Res Polsek Boking. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Lusia Banunaek dan sejumlah pihak lainnya. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh pihak selesai diperiksa,” kata AKP I Wayan Pasek Sujana.(Ang)







