Menia, NTTPedia.id,,- Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua memfasilitasi mediasi terkait tunggakan gaji Guru Honor Komite di SMK Negeri 1 Sabu Barat, Kamis (30/7/2026). Mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sabu Raijua tersebut menghasilkan komitmen penyelesaian pembayaran honor paling lambat akhir Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Laurens Abikato Ratu Wewo mengatakan DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlarut-larut, sekaligus memastikan hak para guru honor dapat dipenuhi.
” Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan. Guru-guru telah menjalankan tugasnya sehingga hak mereka juga harus dipenuhi. Karena itu, seluruh pihak berkomitmen menyelesaikan pembayaran honor paling lambat akhir Agustus 2026,” ujar Laurens yang adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa Ini.
Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas laporan 11 Guru Honor Komite yang belum menerima gaji. Dari jumlah tersebut, enam guru belum menerima honor selama 13 bulan, yakni periode April–Juli 2025 dan April–Juli 2026, dengan besaran honor Rp1.200.000 per bulan. Sementara lima guru lainnya belum menerima honor untuk periode April–Juli 2026. Total tunggakan honor yang belum dibayarkan mencapai Rp112.800.000.
Pertemuan yang dihadiri pihak sekolah, pengurus komite, dan para Guru Honor Komite berlangsung terbuka untuk mengidentifikasi penyebab tunggakan sekaligus menyepakati langkah penyelesaiannya.
Selain membahas tunggakan honor, rapat juga menyoroti tata kelola Komite Sekolah. Hasil pembahasan menunjukkan masa jabatan Pengurus Komite SMK Negeri 1 Sabu Barat telah berakhir sejak 2023, namun hingga kini belum dilakukan pembentukan kepengurusan baru.
Rapat juga menemukan bendahara komite berasal dari unsur guru di sekolah tersebut. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat (3) Huruf a yang mengatur bahwa pengurus komite tidak dapat berasal dari unsur pendidik maupun tenaga kependidikan pada sekolah yang bersangkutan.
Menurut Laurens, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan komite. Karena itu, pembentukan kepengurusan baru dinilai penting agar tata kelola keuangan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan SMK Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keterlibatan DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sabu Raijua dalam forum tersebut semata-mata merupakan bentuk fasilitasi atas aspirasi masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi.
Dari hasil mediasi, seluruh pihak menyepakati beberapa langkah penyelesaian. Pertama, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Komite Sekolah serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang memuat target pendapatan, realisasi penerimaan, bukti pengeluaran, dan data siswa yang belum maupun tidak membayar uang komite.
Kedua, pihak sekolah bersama pihak terkait akan menggelar pertemuan dengan orang tua atau wali siswa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus membahas mekanisme pembayaran uang komite ke depan.
Ketiga, segera membentuk kepengurusan Komite Sekolah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mediasi tersebut, pihak sekolah dan pengelola komite berkomitmen menyelesaikan pembayaran seluruh hak Guru Honor Komite paling lambat akhir Agustus 2026. Apabila tunggakan belum dapat dilunasi sekaligus, pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan pembayaran sebagian sebagai bentuk komitmen penyelesaian.
Laurens berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada hasil rapat semata, tetapi benar-benar direalisasikan.
” Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT melalui instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar hak-hak Guru Honor Komite terpenuhi dan kegiatan belajar mengajar di SMK Negeri 1 Sabu Barat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.







