Kupang, NTTPedia.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya pemberitaan yang dinilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
Pernyataan tersebut disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang setelah mencermati perkembangan sejumlah laporan yang saat ini masih berproses, baik terkait laporan kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang.
KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut, Bildad Thonak yang juga merupakan Wakil Ketua KKJ NTT telah dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait polemik tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi itu, mereka menyatakan menemukan fakta adanya pembayaran jasa pengacara dengan mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Dalam skema tersebut, BPKB mobil disebut menjadi jaminan pembayaran jasa hukum.
Pernyataan tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang mencantumkan keterangan pembayaran jasa pengacara.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyebut bahwa setelah muncul keberatan terhadap hasil putusan kasasi, uang jasa hukum tersebut kemudian dikembalikan oleh Bildad Thonak atas saran sejumlah senior pengacara.
Dengan pengembalian uang tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan Bildad Thonak tidak memperoleh pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan dalam perkara tersebut, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Soroti Pemberitaan Media
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang turut mengkritisi pemberitaan yang mereka nilai hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul clickbait yang menyesatkan, serta mengabaikan hak jawab.
Menurut mereka, praktik tersebut dapat mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media.
Mereka mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan untuk bersikap berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini.
Karena itu, pemberitaan yang tendensius dinilai bertentangan dengan prinsip dasar etika profesi jurnalistik.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menilai pemberitaan yang provokatif dan tidak berimbang dapat berdampak terhadap harkat, martabat, nama baik, reputasi, serta karier Bildad Thonak sebagai seorang advokat.
Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Pers
KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum menerbitkan berita serta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Mereka juga menegaskan bahwa jurnalisme tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu.
Pers diharapkan tetap menjalankan fungsi mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.
Selain itu, Dewan Pers didorong memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan sanksi terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga meminta agar sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
Di akhir pernyataannya, KKJ NTT dan AJI Kupang mengajak pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol, namun berlandaskan fakta, data, dan etika.
Mereka menilai kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Kupang pada 6 Agustus 2026 oleh Ketua KKJ NTT Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu.







