Sekjen DPP KAI Dampingi Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Advokat Bhildat Thonak, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bongga bersama sejumlah advokat, memenuhi undangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026).

Kedatangan Bhildat ke Kantor DPD KAI NTT tersebut untuk menyerahkan jawaban tertulis serta sejumlah alat bukti terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.

Jawaban dan alat bukti tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Bhildat, Amos Lafu, S.H., M.H., untuk selanjutnya menjadi bagian dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Usai menyerahkan dokumen, Amos mengatakan pihaknya datang untuk memberikan bukti-bukti yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki guna membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami, Bhildat Thonak,” ujar Amos.

Amos menegaskan, pihaknya meyakini tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan kliennya. Menurut dia, Bhildat telah menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi Izhak Rihi sejak proses di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan klien kami. Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang sampai kasasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir suatu perkara bukan menjadi kewenangan advokat, melainkan majelis hakim.

“Pengacara itu tidak mengurus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah adalah keputusan yang ada di tangan majelis hakim,” tegas Amos.

Terkait alat bukti yang diserahkan, Amos menyebut dokumen tersebut antara lain menunjukkan bahwa uang yang diterima Bhildat merupakan pembayaran jasa profesional sebagai advokat.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelasnya.

Dinilai Mencederai Marwah Profesi Advokat

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Niko Ke Lomi, S.H., menilai laporan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi telah menimbulkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan Bhildat, tetapi juga menyentuh marwah profesi advokat.

Menurut Niko, perkara yang ditangani Bhildat telah melalui proses persidangan dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Karena itu, menurutnya, hasil akhir perkara merupakan kewenangan majelis hakim.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim. Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.

Ia menyayangkan adanya tuntutan pengembalian honorarium setelah perkara tidak memperoleh hasil sesuai harapan klien.

Niko mengatakan persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi para advokat agar ke depan terdapat pemahaman yang lebih jelas mengenai hubungan profesional antara advokat dan klien, termasuk mengenai honorarium.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami para advokat agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Ketika perkara kalah kemudian meminta uang honorarium dikembalikan. Kalau uangnya masih ada mungkin bisa dikembalikan, tetapi kalau sudah digunakan untuk menjalankan proses hukum, bagaimana?” ujarnya.

Ia berharap Dewan Kehormatan Advokat memeriksa pengaduan tersebut secara hati-hati, objektif, dan profesional.

“Karena hal ini menyangkut profesi advokat dan sangat merugikan kami, maka Dewan Kehormatan harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara ini. Kami tetap bersama adik kami, Bhildat Thonak, karena dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, dia telah bekerja sesuai prosedur,” katanya.

Niko kembali menegaskan agar proses pemeriksaan tidak sampai mencederai kehormatan profesi advokat.

“Jangan sampai laporan seperti ini mencederai marwah advokat. Bagi kami, laporan ini sangat mencederai pekerjaan dan profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Berita Terkait

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng
Kepemimpinan Cris Widodo, Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional dari Kemenkes

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WIB

Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026

Berita Terbaru