Kupang, NTTPedia.id – Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga mengatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.
“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.
Meski memberikan pendampingan organisasi, Apolos menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT dalam memeriksa laporan tersebut.
Apolos berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan ketentuan kode etik yang berlaku.
Menurut Apolos, persoalan yang diadukan pada dasarnya berkaitan dengan hubungan profesional antara advokat dan klien dalam penanganan perkara.
Ia menjelaskan, seorang klien tentu memiliki keinginan agar perkaranya dimenangkan. Namun, keinginan tersebut tetap harus ditempuh melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum.
“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.
Apolos juga menekankan bahwa menang atau kalah dalam suatu perkara tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran honorarium advokat apabila sebelumnya telah disepakati bersama.
“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan KAI NTT dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi.
“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing. Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” ujarnya.
Dokumen Diterima Pengurus DPD KAI NTT
Berdasarkan pantauan di lokasi, saat Bhildat Thonak hadir untuk menyerahkan jawaban tertulis dan alat bukti, Ketua DPD KAI NTT maupun jajaran Dewan Kehormatan tidak terlihat berada di kantor.
Dokumen tersebut kemudian diterima oleh pengurus DPD KAI NTT. Selanjutnya, jawaban tertulis dan alat bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.







