Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau yang akrab disapa dr. Icha.
dr. Icha merupakan dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga berdampak terhadap kondisi psikologis korban hingga akhirnya meninggal dunia karena bunuh diri.
Perkembangan terbaru perkara ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).
Kabidhumas Polda NTT mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Penyidikan melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah kandung almarhumah dr. Icha.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Hingga perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa 51 orang saksi dan meminta keterangan serta pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Polisi juga telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum dan bukti digital.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan scientific crime investigation. Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Tiga Terlapor Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda NTT kemudian menggelar perkara secara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026.
Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA/PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan peningkatan status hukum para terlapor berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Dirreskrimum Polda NTT.
Sementara satu terlapor lainnya, berinisial M.M.S., belum ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.
Polda NTT menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59; dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c); dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350; serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal terhadap ketentuan pasal yang diterapkan tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Berawal dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Perkara ini berawal dari peristiwa pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok sebelum kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut.
Dugaan tindakan itu antara lain berupa penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan pemanggilan wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.
Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan Insomnia.
Pada 23 Juni 2026, korban kemudian dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari berselang, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Polisi Telusuri Rangkaian Peristiwa Secara Utuh
Dalam penyidikan perkara ini, polisi tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Pemeriksaan terhadap 51 saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum serta bukti digital menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa dan keterkaitannya dengan kondisi korban.
“Setiap fakta yang ditemukan akan kami uji dengan alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat kami minta untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Polda NTT juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum atau menimbulkan kesimpulan yang tidak berdasar.
Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, penyidikan perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.







