Kupang, NTTPedia.id,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, mencermati kembali dua surat Dewan Pers sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com.
Permintaan itu disampaikan SMSI NTT menyusul laporan Bupati TTU Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin. SMSI menilai pemahaman terhadap isi surat Dewan Pers penting karena sengketa antara pengadu dan media tersebut masih berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU membaca secara utuh dua surat Dewan Pers sekaligus mencermati Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
“Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum gegabah melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.Com,” kata Jos dalam rilis SMSI NTT yang diterima NTTPedia.id, Minggu, 27/09/2026.
Jos mengatakan persoalan utama dalam kasus tersebut adalah bagaimana isi dan tahapan rekomendasi Dewan Pers dipahami. SMSI kata Jos, terdapat penafsiran yang keliru terhadap surat Dewan Pers, seolah-olah penilaian dan rekomendasi tersebut telah menjadi dasar untuk membawa wartawan ke proses pidana.
Padahal, menurut SMSI NTT, penyelesaian sengketa pers tersebut belum mencapai tahap akhir.
” Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,” kata Jos.
Organisasi SMSI kata Jos masih terdapat tahapan lain yang perlu dilalui, antara lain laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk memperoleh penilaian serta rekomendasi akhir.
Jos juga mempertanyakan apakah rekomendasi Dewan Pers mengenai penayangan Hak Jawab telah dijalankan oleh NTTHits.com.
Menurut Jos, apabila rekomendasi tersebut belum dijalankan, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pihak pengadu telah kembali melaporkan persoalan itu kepada Dewan Pers sebagaimana mekanisme yang tercantum dalam surat Dewan Pers.
” Jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu,” katanya.
SMSI secara organisatoris kata Jos meminta Kapolres TTU mempertimbangkan kembali kelanjutan proses hukum tersebut sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers selesai.
Selain persoalan laporan terhadap wartawan, SMSI NTT juga memberi perhatian khusus terkait pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Judit de Lorenzo Taolin.
Dalam pemeriksaan tersebut kata Jos, adanya dugaan permintaan penyidik agar wartawan menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara setelah persidangan.
Informasi tersebut, kata Jos diperoleh dari Judit setelah menjalani pemeriksaan di Polres TTU. SMSI kemudian mengaitkannya dengan perlindungan terhadap sumber dan hasil kerja jurnalistik wartawan.
Jos Bataona mengingatkan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap sumber informasi yang harus dirahasiakan.
Namun, SMSI NTT kata Jos mengatakan permintaan rekaman tersebut perlu dilihat secara cermat dalam konteks perkara dan jenis materi yang diminta penyidik.
Jos juga meminta Kapolres TTU memperhatikan MoU antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Menurut Jos, langkah tersebut penting agar proses hukum tidak mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang masih berjalan.
Jos meminta Kapolres TTU menghentikan sementara proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com hingga penyelesaian sengketa pers antara NTTHits.com dan Bupati TTU memperoleh keputusan akhir dari Dewan Pers.
Untuk diketahui, pernyataan serupa sebelumnya juga telah disuarakan Forum Wartawan NTT. Forum yang terdiri dari sejumlah organisasi pers tersebut dalam sikapnya meminta Polres TTU menghentikan seluruh proses hukum terhadap jurnalis NTTHits.com yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Forum Wartawan NTT menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers dan ketentuan yang mengatur perlindungan kemerdekaan pers. (AP)







