POM AD Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Satunya Perwira

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Sebanyak 20 orang anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Hal ini dikatakan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat usai bertemu ayah dan ibu Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino Kupang, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, dari 20 orang anggota tersebut terdapat satu orang perwira. Saat ini mereka sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekontruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Pangdam Piek Budyakto.

Ia menambahkan, Polisi Militer Kodam IX Udayana sedang melakukan pemeriksaan. Terkait permintaan kedua orang tua agar keadilan ditegakkan, Pangdam Piek Budyakto menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi,” tutup Pangdam Piek Budyakto.

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang
Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 
Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang
Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa
Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat
Siksa Monyet Hingga Tewas, Petani dan Pelajar di Malaka Ditangkap Polisi
Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:18 WIB

Ini Alasan Yuridis Mokris Lay Ditahan Kejaksaan Negeri Kupang

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Dituding Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Beberkan Fakta Transaksi Nasabah Rahmat

Berita Terbaru