Kupang, NTTPedia.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang buronan kasus asusila terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Operasi dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Alboin M. Blegur beserta tim,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Raka Putra Dharmana, buronan yang ditangkap adalah Piter Bois (27), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023 karena mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3978 K/Pid.Sus/2020, Piter dinyatakan bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Piter diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
“Kejaksaan dengan komitmennya melalui Program Tabur untuk terus memburu para buronan. Jaksa Agung RI mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tutup Raka Putra Dharmana.















