Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menyediakan layanan izin kesehatan secara online lewat aplikasi SiPintar. Layanan ini membuat roses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis.

 

Petugas loket izin kesehatan di MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan masyarakat kini tidak perlu membawa berkas fisik ke loket. Semua dokumen cukup diunggah secara online via situs sipintar.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Semua sudah online. Pemohon tinggal unggah dokumen dan proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Mery kepada wartawan, Rabu 26 November 2026.

 

Menurut dia, ada lima izin praktik tenaga kesehatan yang saat ini sudah bisa diproses secara digital, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.

 

Sementara izin manual, kata dia, hanya diterapkan untuk beberapa profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan layanan tertentu lainnya.

Baca Juga :  20 Warga Gunakan Layanan MPP di Saboak, Pajak Kendaraan Terkumpul Rp6 Juta

 

Setiap hari petugas kesehatan di MPP Kota Kupang bisa memproses minimal 5 izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar.

 

“Kalau berkas lengkap, izin bisa selesai setengah hari. Jika ada kekurangan paling lama 1–3 hari,” jelasnya.

 

Jam layanan MPP Kota Kupang mulai Senin–Jumat: 08.00 WITA-16.00 WITA. Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

 

Syarat Dokumen Wajib di SiPintar

 

Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

 

1. KTP Kota Kupang

 

Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.

 

2. STR (Surat Tanda Registrasi)

 

–  STR Lama (masih berlaku)

 

– STR Seumur Hidup

Baca Juga :  Ibu Lani Warga Kota Kupang, Konsultasi Izin Usaha di Loket Mal Pelayanan Publik di Arena Car Free Day Eltari Kupang

 

3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)

 

-Ditandatangani pimpinan fasilitas dan mencantumkan:

 

-Hari praktik

 

-Jam praktik

 

-Alamat lengkap tempat praktik

 

4. Pas Foto Terbaru

 

5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)

 

-Untuk lulusan 2019 ke atas, Serkom wajib sesuai tempat bekerja.

 

6. Data Harus Akurat

 

-NIK wajib 16 digit

 

-Nama lengkap beserta gelar

 

-Alamat lengkap (RT/RW/kelurahan/jalan)

 

Semua berkas diverifikasi langsung oleh petugas via sistem. Jika ada kekurangan, pemohon akan mendapat notifikasi perbaikan.

 

Syarat Perpanjangan SIP Tahun 2025

 

Untuk tenaga kesehatan yang akan memperpanjang SIP yang sudah habis masa berlakunya:

 

-Bukti kecukupan SKP

 

-Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000

 

-SIP lama yang sudah habis masa berlaku

Berita Terkait

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi
Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali
MPP Kota Kupang Jajaki Pelayanan Izin Ekspor-Impor dan Layanan Notariat
Loket Samsat di MPP Kota Kupang Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan
Layanan Daftar Sambungan Air Minum Perumda Kini Hadir di MPP Kota Kupang
Layanan di MPP Mudahkan Warga, Chris dan Serena Dapat Apresiasi
Loket Dinsos di MPP Kota Kupang Dipadati Warga, Layanan Sosial Makin Mudah Diakses

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi

Rabu, 26 November 2025 - 09:17 WIB

Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali

Selasa, 25 November 2025 - 18:53 WIB

MPP Kota Kupang Jajaki Pelayanan Izin Ekspor-Impor dan Layanan Notariat

Selasa, 25 November 2025 - 15:37 WIB

Loket Samsat di MPP Kota Kupang Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru