Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kuasa hukum Mokris Lay, Riyan Kapitan, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya melakukan penelantaran terhadap istri dan anak.

Menurut Riyan, persoalan yang terjadi bukanlah penelantaran, melainkan perbedaan persepsi terkait kecukupan nafkah.

Ia menegaskan, dalam dakwaan jaksa sendiri telah diakui bahwa Mokris Lay tetap memberikan uang kepada istrinya, Anggi Widodo, meskipun dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup dan anak-anak.

“Jadi sebenarnya ini bukan tindak pidana penelantaran. Penelantaran itu kalau tidak ada nafkah sama sekali. Ini hanya soal perbedaan persepsi, apakah uang itu dianggap kurang atau cukup,” kata Riyan Kapitan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Riyan menyatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan membuktikan di persidangan bahwa nafkah yang diberikan Mokris Lay kepada korban tidak hanya cukup, bahkan lebih dari cukup.

Ia mengungkapkan, saat meninggalkan rumah di kawasan Nefonaek, Anggi Widodo diduga membawa sejumlah aset bernilai besar, termasuk beberapa rekening bank, uang tunai, kendaraan, dan emas.

“Yang bersangkutan membawa rekening BCA dengan saldo sekitar Rp800 juta, rekening BNI sekitar Rp100 juta, serta uang tunai dari brankas kurang lebih Rp300 juta,” ungkap Riyan.

Selain itu, kata Riyan, kliennya juga masih melakukan transfer uang setelah tidak lagi tinggal serumah, dengan total mencapai lebih dari Rp70 juta. Anggi Widodo juga disebut membawa emas senilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil, serta sertifikat tanah.

“Kalau ditotal, nilai aset dan uang yang dibawa saat mereka sudah tidak lagi serumah itu hampir Rp2 miliar. Jadi menyebut klien kami melakukan penelantaran sangat tidak relevan dengan fakta yang ada,” tegasnya.

Riyan menambahkan, pada tahap pemeriksaan pokok perkara nanti, pihaknya juga akan menghadirkan bukti terkait aliran dana tersebut, termasuk kepada siapa saja uang yang diberikan oleh Mokris Lay.

“Kami akan buktikan di persidangan. Termasuk soal siapa yang berselingkuh, dengan berapa orang, itu semua akan kami buktikan secara hukum,” pungkas Riyan Kapitan.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru