Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pelda Chrestian Namo diduga dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku anggota Denpom Kupang, sesaat setelah turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Selasa (7/1/2026).

‎Penjemputan dilakukan oleh beberapa orang berpakaian sipil dan berpakaian prajurit TNI yang mengenakan ban lengan Provost.

‎Saat itu, Pelda Chrestian Namo baru tiba dari Rote menuju Kupang untuk menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang dijadwalkan berlangsung Jumat (09/01/2026).

‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko menyebut pihaknya tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan penjemputan itu.

‎“Tidak ada surat penjemputan, klien kami dibawa ke Denpom, saya tidak diizinkan masuk dan handphone klien kami disita,” ujar Cosmas.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom IX/1 Kupang, maupun Korem 161/Wirasakti Kupang.

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru