Kupang, NTTPedia.id — Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menilai peran BPR Bank Christa Jaya Perdana dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT belum tersentuh proses hukum, meskipun sejumlah fakta penting telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Joao Meco, Yanto Ekon, serta tim saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) sore.
Menurut Joao Meco, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipahami sebagai persoalan kredit macet debitur atas nama Rahmat, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paskalia selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Rahmat memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar dari Bank NTT pada 20 Oktober 2016.
Kredit tersebut disetujui dan dicairkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT, dengan dilengkapi Cover Note dari notaris yang menyatakan sertifikat agunan masih dalam proses pengecekan.
“Fakta persidangan membuktikan pencairan kredit dilakukan sesuai SOP. Ada Cover Note notaris yang sah, sehingga tidak terdapat pelanggaran prosedur oleh klien kami,” ujar Joao Meco.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap, Rahmat telah mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Bank Christa Jaya Perdana untuk melunasi kewajibannya.
Hal tersebut diperkuat dengan data Sistem Informasi Debitur (SID) yang mencatat utang Rahmat di BPR Christa Jaya hanya sebesar Rp3,5 miliar.
Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan disebut masih ditahan oleh pihak BPR Christa Jaya, meskipun belum dilakukan pengikatan hak tanggungan.
Masih menurut Joao Meco, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama kegagalan Rahmat memenuhi kewajibannya kepada Bank NTT.
“Secara hukum, sertifikat yang belum dilekatkan hak tanggungan masih menjadi milik debitur. Jika tetap ditahan oleh pihak lain, maka hal itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Yanto Ekon menambahkan bahwa dalam persidangan juga terungkap dugaan pencampuran antara pinjaman bank dan pinjaman pribadi yang dilakukan oleh pihak BPR Bank Christa Jaya Perdana.
Ia menilai fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Klien kami didakwa telah memperkaya debitur, padahal uang tersebut tidak dinikmati oleh klien kami. Justru terdapat aliran dana ke rekening BPR Christa Jaya yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yanto.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kegagalan Rahmat melunasi kredit di Bank NTT tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan debitur, melainkan akibat terganggunya usaha yang diduga dipicu oleh tindakan sepihak pihak lain.
Yanto Ekon berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif, sehingga penanganan perkara berjalan secara adil dan proporsional.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, menyentuh seluruh pihak yang berperan, dan tidak hanya terfokus pada klien kami,” tutupnya.













