Dana Rp3,5 Miliar Mengalir ke BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Pertanyakan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id — Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menilai peran BPR Bank Christa Jaya Perdana dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT belum tersentuh proses hukum, meskipun sejumlah fakta penting telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Joao Meco, Yanto Ekon, serta tim saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) sore.

Menurut Joao Meco, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipahami sebagai persoalan kredit macet debitur atas nama Rahmat, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paskalia selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Rahmat memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar dari Bank NTT pada 20 Oktober 2016.

Kredit tersebut disetujui dan dicairkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT, dengan dilengkapi Cover Note dari notaris yang menyatakan sertifikat agunan masih dalam proses pengecekan.

“Fakta persidangan membuktikan pencairan kredit dilakukan sesuai SOP. Ada Cover Note notaris yang sah, sehingga tidak terdapat pelanggaran prosedur oleh klien kami,” ujar Joao Meco.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap, Rahmat telah mentransfer dana sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Bank Christa Jaya Perdana untuk melunasi kewajibannya.

Hal tersebut diperkuat dengan data Sistem Informasi Debitur (SID) yang mencatat utang Rahmat di BPR Christa Jaya hanya sebesar Rp3,5 miliar.

Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan disebut masih ditahan oleh pihak BPR Christa Jaya, meskipun belum dilakukan pengikatan hak tanggungan.

Masih menurut Joao Meco, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama kegagalan Rahmat memenuhi kewajibannya kepada Bank NTT.

“Secara hukum, sertifikat yang belum dilekatkan hak tanggungan masih menjadi milik debitur. Jika tetap ditahan oleh pihak lain, maka hal itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Yanto Ekon menambahkan bahwa dalam persidangan juga terungkap dugaan pencampuran antara pinjaman bank dan pinjaman pribadi yang dilakukan oleh pihak BPR Bank Christa Jaya Perdana.

Ia menilai fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Klien kami didakwa telah memperkaya debitur, padahal uang tersebut tidak dinikmati oleh klien kami. Justru terdapat aliran dana ke rekening BPR Christa Jaya yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum,” kata Yanto.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kegagalan Rahmat melunasi kredit di Bank NTT tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan debitur, melainkan akibat terganggunya usaha yang diduga dipicu oleh tindakan sepihak pihak lain.

Yanto Ekon berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif, sehingga penanganan perkara berjalan secara adil dan proporsional.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, menyentuh seluruh pihak yang berperan, dan tidak hanya terfokus pada klien kami,” tutupnya.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru