Jakarta, NTTPedia.id,- Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah strategis untuk memperkuat layanan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., guna mengajukan rencana pembukaan Program Studi (Prodi) Kenotariatan, Selasa, 10/3/2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta tersebut merupakan inisiatif Undana sebagai respons atas tingginya kebutuhan tenaga notaris di wilayah timur Indonesia. Dalam audiensi itu, Rektor Undana hadir didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., serta Ketua Pengurus Wilayah NTT Ikatan Notaris Indonesia (INI), Zantje M. Voss Tomasowa, S.H., M.Kn.
Rektor Undana, Prof. Jefri S. Bale, menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, Undana menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pendidikan kenotariatan seiring rencana pembukaan moratorium program studi kenotariatan oleh pemerintah. Kedua, pihak kampus secara resmi memohon rekomendasi dari Direktorat Jenderal AHU sebagai salah satu syarat administratif.
“Kami berharap mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) RI,” ujar Prof. Jefri.
Wakil Rektor I Undana, Prof. Annytha I. R. Detha, menambahkan bahwa rekomendasi dari Kementerian Hukum memiliki peran penting sebagai legal standing dalam proses pengajuan program studi baru. Rekomendasi tersebut akan mempermudah koordinasi lintas kementerian saat verifikasi kebutuhan dan kesiapan program studi dilakukan oleh pihak Dikti Saintek.
Urgensi pembukaan Prodi Kenotariatan di Undana juga diperkuat oleh data Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT. Ketua Pengwil INI NTT, Zantje M. Voss Tomasowa, mengungkapkan bahwa jumlah notaris di NTT saat ini masih sangat terbatas dan penyebarannya belum merata.
Menurutnya saat ini hanya terdapat sekitar 150 notaris yang melayani lebih dari 20 kabupaten/kota di NTT. Bahkan sekitar 45 persen notaris masih terkonsentrasi di Kota Kupang, sementara di sejumlah kabupaten lainnya hanya terdapat satu notaris.
“Pembukaan prodi di Undana akan sangat membantu putra daerah yang ingin menempuh pendidikan kenotariatan namun terkendala biaya jika harus melanjutkan studi ke luar daerah,” jelas Zantje.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, menjelaskan bahwa Prodi Kenotariatan nantinya akan berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Ia menilai kesiapan sumber daya dosen untuk pengajaran teori hukum secara umum sudah memadai.
“Kesiapan sumber daya dosen cukup. Untuk pengajar dengan spesialisasi kenotariatan, kami akan segera melakukan rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri,” kata Simplexius.
Melalui inisiatif ini, Undana berharap dapat mencetak praktisi hukum yang kompeten dalam penyusunan akta otentik dan berbagai dokumen hukum lainnya, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. (Ing)














