Kupang, NTTPedia.id,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai sorotan. Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana menilai sengkarut birokrasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan benturan relasi kuasa yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di NTT.
Diskusi publik bertajuk “Sengkarut Birokrasi dan Relasi Kuasa” menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya William Djani, Josef Nae Soi, dan Rudi Rohi.
Koordinasi Lemah, Ego Politik Menguat
Menurut Josef Nae Soi, polemik ini menunjukkan lemahnya komunikasi politik antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis seperti Sekda menuntut koordinasi intensif guna menjaga stabilitas birokrasi.
Ia mendorong kepala daerah untuk mengedepankan dialog dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum agar pelayanan publik tidak terganggu.
Otonomi Daerah Tak Bersifat Absolut
Sementara itu, William Djani menilai praktik otonomi daerah di tingkat lokal masih belum matang. Menurutnya, kewenangan bupati dalam melantik Sekda tetap berada dalam kerangka hierarki pemerintahan yang mengharuskan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Jika proses administratif tidak terpenuhi secara kumulatif, maka penataan birokrasi berpotensi terganggu dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Tarik-Menarik Kekuasaan Hukum dan Politik
Dari perspektif politik, Dr. Rudi Rohi menilai kasus ini merupakan benturan antara legitimasi hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto). Ia menegaskan bahwa prosedur administrasi bersifat mengikat dan tidak boleh diabaikan demi kepentingan pragmatis.
Rekomendasi Rekonsiliasi
Forum akademik tersebut merekomendasikan rekonsiliasi politik serta penghormatan terhadap hierarki pemerintahan sebagai jalan keluar. Penyelesaian melalui dialog konstruktif dinilai penting agar pemerintah daerah kembali fokus pada agenda pembangunan.(AP)














