Kupang, NTTPedia.id,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa, 12/05/2026. Aksi ini sebagai bentuk sikap penolakan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Aksi tersebut juga merupakan respons IMM NTT terhadap dinamika penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara tanah SHM 839, yang menurut IMM telah memiliki kepastian hukum tetap (inkracht) berdasarkan rangkaian putusan pengadilan.
Dalam aksinya, IMM NTT terlebih dahulu melakukan audiensi dengan pihak Kejati NTT, kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi di depan PN Kupang. Massa aksi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan sikap resminya, Kordinator Umum aksi, Firdaun mengatakan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan putusan final yang tidak dapat diabaikan.
Fidaun menyebut, putusan tersebut telah menetapkan bahwa SHM 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik sah, serta menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pencatatan aset oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Selain itu, IMM juga menyoroti bahwa SPTK 1989 tidak dapat dijadikan dasar pembuktian hak kepemilikan tanah sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan pengadilan.
Firdaun menilai bahwa putusan yang telah inkracht tersebut harus menjadi dasar utama dalam setiap proses hukum lanjutan. Menurut IMM, mengabaikan atau menggeser substansi putusan pengadilan yang telah final berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, IMM j NTT kata Firdaun uga menyoroti adanya proses hukum yang dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. IMM menyebut, setiap tindakan yang mengarah pada pengosongan substansi putusan pengadilan dapat melemahkan wibawa lembaga peradilan dan prinsip kepastian hukum.
IMM juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dari tekanan non-yudisial dalam bentuk apapun. Menurut IMM, konsistensi aparat penegak hukum dalam menghormati putusan inkracht merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Untuk itu kata Firdaun, MM NTT menyampaikan beberapa poin utama. Pertama, menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean dalam perkara yang dinilai telah memiliki kepastian hukum perdata. Kedua, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Ketiga, menolak upaya yang dinilai dapat mengosongkan atau melemahkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Keempat, menyerukan agar penegakan hukum tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan independensi peradilan.
IMM NTT juga menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci menjaga marwah lembaga peradilan. Menurut IMM, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh diabaikan oleh proses hukum lain yang berpotensi bertentangan, karena dapat menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. IMM NTT menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut.
Sementara itu, Wakajati NTT Wahyu Sabrudin menegaskan pihaknya tidak dapat mengomentari substansi perkara karena proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Kita tidak bisa mengomentari perkara ini karena prosesnya sementara berjalan di pengadilan,” kata Wahyu.







