Kupang, NTTPedia.id – Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah Gama Jurian Engelbert Ferroh atau Gama Ferroh di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali menuai sorotan.
Sorotan muncul setelah Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.
Selain mempertanyakan prosedur penggeledahan, pihak keluarga Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, saat ditemui wartawan pada Sabtu (30/5/2026), mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayahnya.
“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujar Hangga.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Ketua RT, tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait persoalan hukum maupun kegiatan penggeledahan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Leo, rumah di Kelurahan Maulafa merupakan lokasi kedua yang digeledah oleh penyidik. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat, termasuk Ketua RT dan RW.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.
Leo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, selama proses penggeledahan dari lokasi pertama hingga lokasi kedua, diduga terjadi penodongan senjata api oleh oknum penyidik.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memaksa Gama mengakui dirinya sebagai pemilik akun TikTok “Lika-Liku NTT” pada malam 26 Mei 2026.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leo mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Ketua RT mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan dari penyidik.
“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” katanya.
Leo menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan penggeledahan rumah seharusnya disaksikan oleh aparat pemerintah setempat atau saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegas Leo.
Polda NTT Bantah Todongkan Senjata Api Kepada Gama Ferroh
Menanggapi pemberitaan media terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE oleh akun media sosial anonim “Lika Liku NTT”, Polda NTT menegaskan bahwa penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Henry Novika Chandra, saat ini Polda NTT juga sedang berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius, untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelas Henry Novika Chandra.
Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video.
Dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” jelas Henry Novika Chandra.
Ia juga membantah berbagai informasi yang menyebut adanya penggunaan senjata api dalam proses tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.







