Kupang, NTTPedia.id – Perwakilan ahli waris Keluarga Besar Piter Banobe, Filmon Kay menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan Pemerintah Kota Kupang, terkait status lahan di kawasan Hutan Kali Kupang yang berada di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha dan Kelurahan Manutapen.
Menurut Filmon, kawasan yang pada masa lalu dikenal dengan nama Kisbaki tersebut merupakan tanah leluhur keluarga mereka.
Ia menjelaskan, sebagian lahan milik keluarga seluas sekitar 107 hektare telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan yang kemudian dikenal sebagai Hutan Kali Kupang.
“Kami tidak mempersoalkan bagaimana persoalan ini terjadi, tetapi kami meminta agar hak-hak kami sebagai pemilik dan ahli waris tetap dihargai dan diakui oleh pemerintah,” kata Filmon saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan pemerintah melalui berbagai forum dan segmen publik seolah mengabaikan keberadaan ahli waris sebagai pihak yang memiliki hak historis atas tanah tersebut.
Menurut Filmon, keluarga Banobe telah mendaftarkan kepemilikan tanah kepada negara sejak tahun 1960 sesuai ketentuan agraria saat itu. Kepemilikan tersebut tercatat dalam register atau “Landreform” Nomor Urut 38 atas nama almarhum Piter Banobe.
Filmon mengungkapkan, keluarga mulai mempertanyakan kondisi kawasan tersebut ketika melihat semakin banyak warga yang masuk dan bermukim di dalam kawasan hutan.
Pada tahun 2024, keluarga telah menyurati pemerintah melalui instansi kehutanan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas warga yang menempati kawasan tersebut.
Saat itu, kata dia, pemerintah menjawab bahwa warga masuk atas inisiatif sendiri dan tidak atas arahan pemerintah.
Pemerintah juga berjanji akan melakukan rehabilitasi hutan, namun hingga kini kondisi kawasan dinilai semakin dipadati permukiman.
Pada tahun 2025, keluarga memperoleh informasi bahwa sebagian kawasan Hutan Kali Kupang berpotensi dialihfungsikan.
Untuk memastikan hal tersebut, ahli waris kemudian meminta klarifikasi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV.
Berdasarkan jawaban BPKH, sebagian bidang tanah dinyatakan telah berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak lagi masuk kawasan hutan.
Namun sebagian lainnya masih berstatus kawasan hutan dan berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.
Berbekal informasi tersebut, keluarga kemudian berupaya berkomunikasi dengan warga yang telah menempati kawasan tersebut agar nantinya mereka dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Geri Paulus, menilai hasil review pemerintah terkait tanah APL tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung pada periode 2017 hingga 2019.
“Hasil review administrasi pemerintah tidak bisa mengesampingkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Pemerintah seharusnya mencocokkan seluruh data yang ada, baik di kelurahan, pengadilan maupun data internal mereka sendiri,” tegas Geri.
Ia juga menyayangkan karena dalam sejumlah pertemuan yang membahas persoalan tersebut, pihak ahli waris tidak dilibatkan secara langsung.
Karena itu, apabila pemerintah tetap berpegang pada hasil review yang dianggap merugikan ahli waris, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.
Di sisi lain, warga Kelurahan Manutapen, Ayub M. Lamma, mengaku resah dengan gerakan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dalam persoalan kawasan Hutan Kali Kupang.
Menurut Ayub, sebagian pihak yang saat ini mengatasnamakan warga justru merupakan penghuni kawasan tersebut sejak sebelum adanya kejelasan perubahan status kawasan.
“Pemerintah seharusnya lebih melibatkan ahli waris dalam proses pembahasan status lahan,” ungkapnya.
Filmon juga menegaskan bahwa keluarga Banobe tidak pernah mengusir warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Ia menyebut keluarga baru mulai memperjuangkan haknya setelah memperoleh kepastian dari BPKH terkait perubahan status sebagian kawasan menjadi APL.
Berdasarkan data yang diperoleh keluarga, sekitar 60 hektare lahan telah berstatus APL, sementara sisanya masih berada dalam kawasan hutan yang belum dapat dialihfungsikan.
Selain itu, pihak ahli waris mengaku menemukan sekitar 12 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat di wilayah Kelurahan Nunbaun Delha, yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan tersebut. Keluarga mengaku terkejut karena tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami tidak mengetahui asal-usul terbitnya sertifikat itu. Sebagai ahli waris dan pemilik, kami juga kaget ketika mengetahui sudah ada sejumlah bidang tanah yang memiliki sertifikat,” ujar Filmon.
Keluarga Banobe berharap pemerintah dapat menghargai hak-hak ahli waris, melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan, serta menyelesaikan persoalan status lahan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







