Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Minyak Tanah Subsidi ke Rote Ndao

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 20:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi, yang hendak dikirim dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satuan Intelijen Air (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita terkait adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah subsidi menggunakan mobil ekspedisi yang akan diberangkatkan ke Rote Ndao melalui kapal feri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Siintelair langsung melakukan penyelidikan dan surveillance di sekitar lokasi parkir kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Hasil pemantauan menunjukkan kendaraan ekspedisi tersebut bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.08 Wita.

Untuk memastikan informasi yang diperoleh, personel Siintelair melakukan operasi penyamaran (undercover) dengan modus penitipan barang pada pukul 09.45 Wita.

Sekitar pukul 11.30 Wita, kendaraan yang menjadi target pengawasan keluar dari lokasi kos menuju Pelabuhan Bolok dan tiba sekitar pukul 11.50 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap sopir kendaraan pada pukul 12.20 Wita, petugas memperoleh pengakuan bahwa mobil tersebut mengangkut 25 jerigen minyak tanah dengan kapasitas masing-masing 30 liter atau total sekitar 750 liter.

Selanjutnya, pada pukul 12.41 Wita, petugas membawa sopir beserta kendaraan dan seluruh muatan ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut, yakni YB (29), seorang sopir asal Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, serta LDD (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV berwarna kuning, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang–Rote, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter dan menjualnya kembali di Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter.

“Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan secara berulang hingga enam kali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Point 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda kategori IV.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolairud Polda NTT,” tutup Irwan Deffi Nasution.

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Kepemimpinan Cris Widodo, Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional dari Kemenkes
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terbaru