Ngaku Polisi, Pria di Kupang Peras Korban dengan Foto Bugil, Berakhir Dibekuk Tim Gabungan

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Pelarian seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperdaya, mengancam, dan memeras korbannya akhirnya berakhir.

Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA), serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang polisi gadungan berinisial RHM alias Aris (37) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

RHM ditangkap dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, RHM diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 atas laporan korban berinisial PAB.

“Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire, S.H., telah mengamankan seorang pria berinisial RHM yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan terhadap korban,” ujar AKP Jumpatua.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu.

Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama “Fadli” angkatan Letting 43 yang bertugas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Pelaku juga menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli, yakni Briptu Muh. Nur Padli dari Polda Sulawesi Barat, guna memperkuat penyamarannya.

Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku mulai membangun komunikasi secara intens. Pada akhir April 2026, pelaku berhasil membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana dengan dalih identitasnya sebagai anggota Polri sehingga korban merasa aman dan percaya.

Namun, setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku justru mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memenuhi permintaannya. RHM memaksa korban mengirimkan video bermuatan pornografi atau menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.

Merasa tertekan dan takut ancaman tersebut direalisasikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Kupang Kota.

Penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan. Pada 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk melakukan profiling terhadap pelaku menggunakan dukungan perangkat teknologi.

Perkembangan signifikan diperoleh pada Minggu (12/7/2026) malam ketika pelaku kembali menghubungi korban.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan akan menghapus seluruh foto dan video milik korban, namun dengan syarat korban bersedia melayani hasrat seksual pelaku.

“Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyamaran di lokasi yang telah disepakati. Saat pelaku datang menghampiri korban dan hendak membawanya pergi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,” jelas AKP Jumpatua.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lama menaruh hati kepada korban. Modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri juga disebut kerap digunakan untuk mendekati perempuan lain.

Saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Penyidik akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status hukum pelaku sebagai tersangka, sekaligus melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, serta tidak mudah mengirimkan data pribadi maupun konten yang bersifat intim kepada siapa pun.

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Kepemimpinan Cris Widodo, Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional dari Kemenkes
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terbaru