So’e, NTTPedia.id,- Polsek Boking, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penolakan laporan polisi yang disebut diajukan oleh Agnes Bana.
Kapolsek Boking melalui Kanit Reskrim Aiptu Darius Missa menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Polsek Boking selalu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.
” Informasi yang beredar terkait adanya penolakan laporan polisi oleh saudari Agnes Bana tidak benar. Polsek Boking selalu terbuka bagi semua masyarakat yang ingin melapor,” kata Aiptu Darius Missa kepada media, Selasa, 04/08/2026.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan menangani setiap laporan secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.
Selain membantah isu penolakan laporan, Darius juga meluruskan informasi mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap Agnes Bana, yang merupakan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru honorer Lusia Banunaek.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Agnes Bana dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yakni karena yang bersangkutan masih menyusui bayinya. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
” Tidak pernah ada penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan masih menyusui bayi dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Aiptu Darius Missa.
Dijelaskannya pihaknya tetap menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa memihak kepada pihak mana pun.(Ang)







