Ishak Rihi Minta Mediasi di Tengah Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Bildat: Biarkan Proses Hukum Berjalan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildat Thonak, SH, dapat diselesaikan melalui jalur damai.

Permintaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (10/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Ishak Rihi melaporkan Bildat Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan. Sebagai saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.

Sementara itu, Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Terlapor Bildat Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilanjutkan setelah Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan saksi ditunda sementara.

Menurut Niko, permintaan tersebut dilakukan agar kedua pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Niko menjelaskan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Bahkan, menurut dia, John telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan itu, terdapat uang sebesar Rp330 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.

Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak guna mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.

Kuasa Hukum Bildat Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, mengatakan pihaknya menghormati adanya keinginan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Namun, Leo mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah laporan dibuat dan proses pemeriksaan di kepolisian telah berjalan, termasuk setelah saksi yang diajukan oleh pelapor hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses hukum sedang berlangsung, seluruh pihak seharusnya mengikuti proses tersebut agar persoalan dapat diuji berdasarkan keterangan dan bukti yang ada.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan terhadap John Rihi ditunda, sementara saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan, kliennya tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan bukti-bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Ishak Rihi mengajukan permintaan perdamaian setelah proses hukum berjalan. Namun, Leo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik permintaan tersebut.

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya menyatakan siap menghadapi dan memberikan bukti terkait tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga seluruh keterangan yang diberikan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Kepemimpinan Cris Widodo, Kota Kupang Raih Penghargaan Nasional dari Kemenkes
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terbaru