Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, NTTPedia.id,- Pesta sambut baru yang memakan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Manggarai menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Kini pelaksanaan pesta sambut baru di Kabupaten Manggarai Barat sudah dibuatkan aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif

 

Polres Manggarai Barat mewajibkan setiap keluarga atau panitia penyelenggara mengurus Surat Izin Keramaian serta mengimbau agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras) selama perayaan.

 

Imbauan tersebut disampaikan Polres Manggarai Barat menjelang perayaan pesta syukuran Komuni Suci Pertama atau Sambut Baru.

 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang meminta tuan pesta dan para tamu undangan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pesta.

 

” Kami mengimbau kepada tuan pesta dan para tamu undangan agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pesta. Hindari konsumsi minuman keras dan patuhi batas waktu pelaksanaan pesta hingga pukul 24.00 WITA,” kata Christian.

 

Selain mengurus Surat Izin Keramaian, penyelenggara juga diminta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.

 

Menurut Christian, pemberitahuan tersebut diperlukan agar aparat dapat memetakan potensi kerawanan serta melakukan peninjauan dan patroli di lokasi-lokasi yang menggelar pesta.

 

Ia juga meminta tuan pesta bertanggung jawab menjaga situasi selama acara berlangsung. Jika ada sekelompok orang yang datang dalam keadaan mabuk dan berpotensi mengganggu ketertiban, tuan pesta diminta segera mengambil langkah pencegahan.

 

” Apabila ada sekelompok orang yang datang ke tenda pesta dalam keadaan mabuk dan berpotensi mengganggu ketertiban, maka tuan pesta diminta segera mematikan musik meskipun waktu pelaksanaan pesta belum berakhir,” ujar Christian.

 

Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi gesekan sosial atau gangguan keamanan di lokasi pesta.

 

” Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya secara penuh kepada aparat keamanan,” lanjutnya.

 

Untuk menjaga keamanan, Polres Manggarai Barat akan menerjunkan personel untuk melakukan patroli secara berkala dengan skala sedang hingga besar di wilayah pemukiman yang menyelenggarakan pesta syukuran.

 

Christian menegaskan apabila terjadi gangguan kamtibmas, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelenggara juga dapat dikenai sanksi atau pertanggungjawaban hukum jika terbukti secara sengaja membiarkan terjadinya aksi kerusuhan di lokasi pesta.

 

Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polres Manggarai Barat, nomor pengaduan SPKT 0811-3832-006, maupun Bhabinkamtibmas setempat.

 

Sumber: Tribratanews Polres Manggarai Barat.

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara
Tak Gunakan Jabatan, Wawali Serena dan Suami Ikuti Prosedur Pencatatan Nikah di Dukcapil

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB