Kupang, NTTPedia.id,- Forum Wartawan NTT akan menggelar audiensi dengan Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati) untuk membahas proses hukum yang melibatkan wartawan NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Audiensi tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat Bupati TTU, Falentinus Kebo, terhadap wartawan NTT Hits. Dalam proses yang sedang berjalan di Polres TTU, pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits disebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pimpinan Redaksi Koran Timor, Kosmas, yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT, menilai proses hukum tersebut perlu dilihat dalam konteks mekanisme penyelesaian sengketa pers yang masih berjalan di Dewan Pers.
” Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan, tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan,” kata Kosmas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Pers dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Ronis Natom, menyarankan kuasa hukum Bupati TTU untuk membaca dan mencermati putusan MK tersebut.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan atas pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers mempunyai makna bersyarat, termasuk bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Ronis mengatakan ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melihat perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Ia juga mempertanyakan proses hukum di kepolisian apabila pada saat yang sama mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers masih berlangsung.
Anggota Forum Wartawan NTT, Amar Ola Keda, bahkan menduga terdapat intervensi kepentingan dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Amar dan belum dibuktikan secara hukum.
Menurut Amar, proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai.
” Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah dapat tekanan,” katanya.
Forum Wartawan NTT telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan mengenai hubungan antara mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
Forum Wartawan NTT menilai kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting agar penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tetap mengacu pada ketentuan UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.(AP)







