Kupang, NTTPedia.id,- Seorang pria diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa setelah dilaporkan diduga melakukan pornoaksi terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Sikib pada Senin, 19/10/2026 sekira pukul 02.00 WITA. Saat kejadian, korban sedang menjaga kios.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pria tersebut awalnya melintas menggunakan sepeda motor dan disebut berputar hingga tiga kali di depan kios. Setelah berhenti, ia diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolsek Maulafa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Black Panter melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pria yang diduga terlibat. Polisi selanjutnya mendatangi rumahnya dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terutama perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
” Setiap laporan dari masyarakat akan segera ditangani secara profesional, serta memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan,” kata Kapolsek, Rabu, 28/10/2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keamanan maupun perlindungan anak.
Sumber : Humas Polsek Maulafa/DL







