Kupang, NTTPedia.id,- Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Gusti Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis (14/01/2021.
“ Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo seperti dikutip dari Victorynews.id.