Forum Wartawan NTT Tolak Kriminalisasi Pers Oleh Bupati Malaka

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Forum Wartawan NTT meminta Bupati Malaka, Simon Nahak untuk tidak melakukan kriminalisasi kepada pekerja pers yang bertugas di Kabupaten Malaka. Simon Nahak diketahui telah melaporkan Pemred Sakunar.com, Jhon Germanus ke Polres Malaka.

Untuk itu sejumlah anggota Forum Wartawan NTT menggelar aksi damai ke Polda NTT, Jumat, 01/04/2022.

Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi pers, yang dilakukan Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simom Nahak kepada oknum wartawan Sekunar.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu wartawan, Frids Wawo, dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Selain itu, diperkuat lagi dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.

Baca Juga :  Babinsa di Kabupaten Kupang, Bantu Bangun Rumah Kebun Milik Petani

Menurutnya, peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.

“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak terkait produk Jurnalistik yang diterbitkan di media Sakunar.com. Dia (Bupati) memaksakan itu sebagai pidana murni,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Bupati Simon Nahak sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya dia memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara Jefri Taolin, mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.

Baca Juga :  PLTP 10 MW Atadei Solusi Pasokan Listrik di Kabupaten Lembata

“Dalam proses penyelesaian sengketa pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” jelas Jefri Taolin.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Bupati Simon merupakan salah satu bentuk untu meredam kemerdekaan pers yang sudah dicetuskan setelah era reformasi.

“Jadi perilaku itu merupakan tipe pemimpin yang alergi dan tidak bisa menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri. Kami minta bupati sampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pekera pers di NTT,” jelasnya.

Ia juga menuntut kepada polisi untuk menghentikan semua proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Bupati Simon Nahak terhadap oknum wartawan Sakunar.com.

“Kami minta Kabid Humas Polda NTT berikan sanksi tegas kepada Polres Malaka dan penyidik yang menangani kasus ini,” tandasnya.(Fdz)

Berita Terkait

Polres Sikka Amankan Keributan Antar Warga di Desa Mbengu, Beberapa Pelaku Dibekuk
Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Polres Sikka Amankan Keributan Antar Warga di Desa Mbengu, Beberapa Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Berita Terbaru