Kupang, NTTPedia.id,- Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tahah (PPAT) Pengurus Wilayah NTT prihatin dengan kasus yang menimpa kolega mereka. Salah satu Notaris, Theresia Koroh Dimu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa rekan notaris mereka. Menurutnya Notaris dalam tugasnya hanya melegalisir kesepakatan para pihak. Karena tugasnya notaris tidak masuk dalam materil.
” Kami dari notaris seluruh Indonesia sebenarnya tidak menuding siapapun dalam kasus ini baik terhadap kejaksaan. Kalau pihak kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan penahanan, kami jelaskan dari organisasi bahwa kami sebagai notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh undang undang untuk membuat sebuah perjanjian, semua kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak dalam hal itu notaris tidak masuk dalam materi atau isi dalam perjanjian,” kata Albert Riwu Kore dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan di restoran Nelayan Kupang, Rabu, 20/01/2021.
Jumpa pers ini juga dihadiri oleh para notaris sebagai wujud solidaritas terhadap rekan mereka. Turut hadir juga Boby Pakh dari Pengda INI Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan sebagai notaris dia hanya menuliskan isi dari kesepakatan para pihak. Notaris hanya menuliskan menyepakati keputusan para pihak. Dalam pekerjaannya kata Albert, profesi notaris sangat dilindungi oleh undang-undang karena dia hanya menuliskan apa yang disepakati oleh para pihak. Tidak masuk secara materil.
” Secara materil itu apakah ada kaitannya dengan kepemilikan atau yang disangkakan atau diduga milik Pemda, notaris tidak tahu. Sepanjang akta itu berdasarkan data-data yang dimasukan ke notaris memenuhi syarat,” ujarnya.
Dari sisi organisasi kataa dia notaris tidak terlibat dalam akta yang akan dibuat secara objek. data itu dimasukkan oleh para pihak, apakah objek itu masuk dalam tanah Pemda atau tidak, itu notaris tidak tahu.
Notaris hanya membuat akta yang diminta oleh para pihak. Oleh karena itu ia merasa prihatin dengan penetapan tersangka terhadap kolega mereka.
” Notaris hanya melegalisir kesepakatan para pihak. Secara material merupa
kan tanggung jawab para pihak sendiri. Kami tidak pernah menduga kalau kejadian seperti ini terjadi karena notaris hanya merekam kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan secara organisasi, ikatan notaris seluruh Indonesia wilayah NTT merasa kecewa dengan penetapan rekannya sebagai tersangka.
” Dengan tidak mendiskreditkan para penegak hukum dengan alat bukti yang mereka miliki , kami sebenarnya sangat kecewa. Profesi ini sebenarnya seharusnya profesi yang harus dilindungi. Apabila ada transaksi transaksi yang melibatkan aset negara, akta itulah yang sebenarnya menjadi alat bukti kepada para penegak hukum. Menindaklanjuti perbuatan perbuatan para pihak yang dianggap merugikan negara,” jelasnya.
Ketua Pengda PPAT NTT, Emanuel Mali mengatakan dalam proses pembuatan akta tanah setelah dilakukan penulusuran oleh majelis kehormatan notaris maka tidak ditemukan adanya kesalahan.
” Kami seluruh notaris se indonesia keberatan dengan penetapan tersangka terhadap rekan kami. Oleh karena itu kami sudah mendaftarkan praperadilan terhadap penetapan tersangka rekan kami,” paparnya.(AP)
Discussion about this post