• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Daerah

Ikatan Notaris dan PPAT NTT Protes Penetapan TSK Theresia Koroh Oleh Kejati NTT

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2021
in Daerah, Kupang
0
Ikatan Notaris  dan PPAT NTT Protes Penetapan TSK  Theresia Koroh Oleh Kejati NTT
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTTPedia.id,- Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tahah (PPAT) Pengurus Wilayah NTT prihatin dengan kasus yang menimpa kolega mereka. Salah satu Notaris, Theresia Koroh Dimu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa rekan notaris mereka. Menurutnya Notaris dalam tugasnya hanya melegalisir kesepakatan para pihak. Karena tugasnya notaris tidak masuk dalam materil.

” Kami dari notaris seluruh Indonesia sebenarnya tidak menuding siapapun dalam kasus ini baik terhadap kejaksaan. Kalau pihak kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan penahanan, kami jelaskan dari organisasi bahwa kami sebagai notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh undang undang untuk membuat sebuah perjanjian, semua kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak dalam hal itu notaris tidak masuk dalam materi atau isi dalam perjanjian,” kata Albert Riwu Kore dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan di restoran Nelayan Kupang, Rabu, 20/01/2021.

Jumpa pers ini juga dihadiri oleh para notaris sebagai wujud solidaritas terhadap rekan mereka. Turut hadir juga Boby Pakh dari Pengda INI Kabupaten Kupang.

Ia menjelaskan sebagai notaris dia hanya menuliskan isi dari kesepakatan para pihak. Notaris hanya menuliskan menyepakati keputusan para pihak. Dalam pekerjaannya kata Albert, profesi notaris sangat dilindungi oleh undang-undang karena dia hanya menuliskan apa yang disepakati oleh para pihak. Tidak masuk secara materil.

” Secara materil itu apakah ada kaitannya dengan kepemilikan atau yang disangkakan atau diduga milik Pemda, notaris tidak tahu. Sepanjang akta itu berdasarkan data-data yang dimasukan ke notaris memenuhi syarat,” ujarnya.

Dari sisi organisasi kataa dia notaris tidak terlibat dalam akta yang akan dibuat secara objek. data itu dimasukkan oleh para pihak, apakah objek itu masuk dalam tanah Pemda atau tidak, itu notaris tidak tahu.

Notaris hanya membuat akta yang diminta oleh para pihak. Oleh karena itu ia merasa prihatin dengan penetapan tersangka terhadap kolega mereka.

” Notaris hanya melegalisir kesepakatan para pihak. Secara material merupa
kan tanggung jawab para pihak sendiri. Kami tidak pernah menduga kalau kejadian seperti ini terjadi karena notaris hanya merekam kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan secara organisasi, ikatan notaris seluruh Indonesia wilayah NTT merasa kecewa dengan penetapan rekannya sebagai tersangka.

” Dengan tidak mendiskreditkan para penegak hukum dengan alat bukti yang mereka miliki , kami sebenarnya sangat kecewa. Profesi ini sebenarnya seharusnya profesi yang harus dilindungi. Apabila ada transaksi transaksi yang melibatkan aset negara, akta itulah yang sebenarnya menjadi alat bukti kepada para penegak hukum. Menindaklanjuti perbuatan perbuatan para pihak yang dianggap merugikan negara,” jelasnya.

Ketua Pengda PPAT NTT, Emanuel Mali mengatakan dalam proses pembuatan akta tanah setelah dilakukan penulusuran oleh majelis kehormatan notaris maka tidak ditemukan adanya kesalahan.

” Kami seluruh notaris se indonesia keberatan dengan penetapan tersangka terhadap rekan kami. Oleh karena itu kami sudah mendaftarkan praperadilan terhadap penetapan tersangka rekan kami,” paparnya.(AP)

Tags: Albert Riwu KoreBoby PakhEmanuel MaliIkatan Notaris NTTPPAT NTT
Previous Post

NTT Berbangga, Herman Herry Pimpin Uji Kelayakan Calon Kapolri

Next Post

Notaris dan PPAT NTT Lapor Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Notaris dan PPAT NTT Lapor Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

Notaris dan PPAT NTT Lapor Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

21 Juni 2025
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

3 Juli 2025
Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

2 Juli 2025
Yusinta Nenobahan Bantu Komputer dan Sumbang 10 Juta Untuk Paroki Santo Paulus Oinlasi

Yusinta Nenobahan Bantu Komputer dan Sumbang 10 Juta Untuk Paroki Santo Paulus Oinlasi

1 Juli 2025
Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

30 Juni 2025

Berita Terkini

Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

3 Juli 2025
Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

2 Juli 2025
Yusinta Nenobahan Bantu Komputer dan Sumbang 10 Juta Untuk Paroki Santo Paulus Oinlasi

Yusinta Nenobahan Bantu Komputer dan Sumbang 10 Juta Untuk Paroki Santo Paulus Oinlasi

1 Juli 2025
Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

30 Juni 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

3 Juli 2025
Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

Yusinta Nenobahan Ingatkan Pemekaran Amanatun-Amanuban Perlu Tata Kelola dan Legitimasi Sosial

2 Juli 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In