Menu

Mode Gelap

Hukrim · 23 Okt 2021 WITA

Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung


					Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung Perbesar

Waingapu, NTTPedia.id,- YMP memang tidak punya hati. Ia tega memperkosa anak kandungnya, EPL yang sudah berumur 17 tahun . YMP melakukannya tidak hanya sekali. Perbuatan itu Ia lakukan sebanyak 2 kali dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

YMP yang adalah warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kejadian memiluhkan ini sudah dilaporkan korban di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10).

“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.

Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga dirumah mereka.

Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.

Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi Redaksi

Baca Lainnya

Laporan Penganiayaan Mandek di Polsek Lewa, Keluarga Korban Kecewa

14 Juli 2023 - 21:06 WITA

Bobby Pitoby Tidak Terlibat Dalam Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang

21 November 2022 - 20:07 WITA

IMPH Diduga Sebarkan Berita Hoax, BRI Tempuh Jalur Hukum

28 Oktober 2022 - 09:40 WITA

Jawab Tudingan IMPH, Bank BRI Beri Bukti Seret Oknum Pegawai ke Penjara hingga Transparansi Keuangan bagi Nasabah Korban Penipuan

17 Oktober 2022 - 23:01 WITA

Didukung Bunda Julie Laiskodat, Putra Putri NTT Ukir Prestasi di Ajang Internasional

8 Agustus 2022 - 19:27 WITA

Busyet, Pria Tak Kunjung Datang, Pengantin Wanita di Sumba Diculik Kerabatnya Sendiri

1 Agustus 2022 - 08:37 WITA

Trending di Daerah