Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B dan Desa Makun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Berkas kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan desa Makun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kejari Timor Tengah Utara (TTU) sudah menahan mantan kepala desa Banain B kecamatan Bikomi Utara Yulius Kolo, Kepala desa Makun kecamatan Biboki Feotleu Matheus Anoit dan bendahara desa Makun Krisantus Atitus.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J Lambila mengatakan berkas dugaan korupsi dana desa tersebut sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Saya sudah mengecek tim penyidik dan penuntut umum, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Banain B dan dana desa Makun telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan” kata Roberth kepada wartawan di Kefamenanu, Jumad, 22/10/2021.

Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Banain B dan saksi-saksi, terkait dengan beberapa program kegiatan yang dilakukan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000

Hal yang sama juga terjadi untuk dugaan korupsi dana Desa Makun.

“Untuk desa Makun, juga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 700.000.000” ungkap Lambila.

Roberth berharap, semoga dengan adanya upaya pengusutan kasus korupsi dana desa yang lagi masiv di TTU ini, dapat memberi efek jera kepada para kepala desa agar bekerja secara benar dan mengedepankan hati dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.(Yuven Abi)

Berita Terkait

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya
Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh
Polisi Temukan Seluruh Barang Wisatawan Brasil yang Dicuri di Pantai Marosi
Polemik Penggeledahan Rumah Gama Ferroh, Ketua RT Klaim Tak Dilibatkan
Polda NTT: Tidak Ada Penodongan Senjata dalam Proses Pengamanan Gama Ferroh

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:04 WIB

Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh

Berita Terbaru