Roni Natonis Tolak Berdamai Dengan Okta La,a

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Korban Pengeroyokan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Roni  Natonis menolak berdamai dengan Okto La,a. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roni Natonis, Leo Open. Menurutnya permintaan  damai yang disampaikan oleh Okto La,a usai diperiksa Polda  NTT tidak menyurutkan klien nya untuk mencari keadilan.

” Permintaan damai yang disampaikan oleh Pak Okto La,a  selaku kuasa hukum korban kami sangat menghormati itu. Boleh saia, tapi dari awal korban sudah tegaskan dia tidak mau berdamai,” kata Leo Open kepada sejumlah wartawan di Kupang,, Kamis, 03/07/2025.

Kantor Pengacara Bildad Thonak selaku kuasa Korban, Kata Leo akan mengikuti kemauan dari kliennya selaku korban dalam mencari keadilan. Meskipun pintu damai itu ada namun tidak akan menghilangkan proses mencari keadilan oleh kliennya.

” Pintu damai itu tetap terbuka tapi bukan untuk mengakhiri proses hukum yang sementara berjalan. Ini juga pertimbangan dari Korban, istri korban dan keluarga besar dari korban yang menginginkan keadilan,” katanya.

Leo Open memberi apresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Ia sangat percaya dengan profesionalisme para penyidik yang sudah mengikuti prosedur yang ada hingga pada pemanggilan para saksi-saksi.

” Kami mengapresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menanggapi dalam waktu cepat, mengikuti semua prosedur yang ada hingga pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan,ujar Leo Open.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.(AP)

Berita Terkait

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean
Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas
Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi
Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:52 WIB

Berawal dari Audit Internal, Polda NTT Ungkap Penyimpangan Senjata Api Dinas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Walau 2 Anggotanya Terluka, Polda NTT Utamakan Pendekatan Humanis Saat Amankan Demonstrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rekaman Tak Diakui di Pengadilan, Fransisco Bessi Diminta Segera Diproses

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, Dua Oknum Polisi Kini Dipatsus

Berita Terbaru