Komisi V DPRD NTT Sesalkan Rumah Sakit di Kota Kupang Tolak Pasien

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Buntut penolakan pasien kecelakaan lalu lintas oleh beberapa rumah sakit di Kota Kupang mengundang komentar berbagai pihak. Komisi V DPRD NTT menyesalkan kejadian itu.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, H. Ir. Mohammad Ansor mengatakan pihaknya sudah berkali-kali meminta agar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit dipisah dengan pasien umum dan pasien Covid-19.

“ Semua pasien wajib mendapat pelayanan yang sama. Tak hanya pasien Covid-19 saja pasien umum juga harus diterima, ” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTT kepada wartawan, Jumad, 05/02/2021.

Ia mengatakan rumah sakit tidak bisa menolak pasien karena itu melanggar undang-undang. Pasca kejadian itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Ajak Siswa SMA Negeri 1 Kupang Gemar Makan Ikan dan Kelor 

Koordinasi itu kata dia untuk memastikan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang.

Untuk diketahui sejumlah rumah sakit di Kota Kupang menolak pasien korban kecelakaan lalu lintas, Tripen Kosapilawan. Korban yang merupakan mahasiswa ini ditolak dengan alasan rumah sakit konsen dengan pasien Covid-19.

Akibatnya korban meninggal dalam perjalanan mencari rumah sakit untuk mendapat pertolongan.(AP)

Berita Terkait

Dirut dan Direksi Bank NTT dilantik,Laka Lena harap mampu menggerakkan Ekonomi NTT kearah yang lebih baik 
Hasil RUPSLB Bank NTT ,Melki Laka Lena Tetapkan Charlie Paulus Sebagai Dirut dan sejumlah Direksi Bank NTT 
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara
Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:55 WIB

Dirut dan Direksi Bank NTT dilantik,Laka Lena harap mampu menggerakkan Ekonomi NTT kearah yang lebih baik 

Kamis, 13 November 2025 - 09:40 WIB

Hasil RUPSLB Bank NTT ,Melki Laka Lena Tetapkan Charlie Paulus Sebagai Dirut dan sejumlah Direksi Bank NTT 

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Senin, 10 November 2025 - 15:28 WIB

Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB