Kupang, NTTPedia.id,- Buntut penolakan pasien kecelakaan lalu lintas oleh beberapa rumah sakit di Kota Kupang mengundang komentar berbagai pihak. Komisi V DPRD NTT menyesalkan kejadian itu.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, H. Ir. Mohammad Ansor mengatakan pihaknya sudah berkali-kali meminta agar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit dipisah dengan pasien umum dan pasien Covid-19.
“ Semua pasien wajib mendapat pelayanan yang sama. Tak hanya pasien Covid-19 saja pasien umum juga harus diterima, ” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTT kepada wartawan, Jumad, 05/02/2021.
Ia mengatakan rumah sakit tidak bisa menolak pasien karena itu melanggar undang-undang. Pasca kejadian itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).