Kupang, NTTPedia.id,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.
Jaksa Penuntut Umum dalam amar putusannya yang dibacakan Hendrik mengatakan terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Jonas Salean yang merupakan eks Walikota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara.
“ Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” kata Hendrik.
Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 750 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Hendrik mengatakan jika Jonas Salean tidak membayar uang pengganti maka seluruh hartanya akan disita. Aset sita itu akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
” Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Hendrik dalam amar putusan itu.
Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.(AP)
Discussion about this post