Kasus Bagi Tanah Pemkot, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.

Jaksa Penuntut Umum dalam amar putusannya yang dibacakan Hendrik mengatakan terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonas Salean yang merupakan eks Walikota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ancang-Ancang Alex Riwu Kaho di Pilkada Kota Kupang

“ Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” kata Hendrik.

Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 750 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Hendrik mengatakan jika Jonas Salean tidak membayar uang pengganti maka seluruh hartanya akan disita. Aset sita itu akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

” Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Hendrik dalam amar putusan itu.

Baca Juga :  Hadang Isu Kudeta, BMI Lembata Pasang Badan Untuk AHY

Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.(AP)

Berita Terkait

Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 
GMIT Paulus Kupang Jadi Gereja Pertama Ramah Disabilitas di NTT
Ratusan Mahasiswa Asal TTU Terancam Gagal Kuliah, Pemda Diminta Segera Pastikan Program KIP
Pertamina FT Maumere Luncurkan Program SAPA TANA, Ubah Sampah Jadi Pangan dan Pupuk Organik di Sikka
Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam
Polairud Polda NTT Bantu Warga Sikka yang Rumahnya Roboh Akibat Cuaca Ekstrem
Polairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Gua Kristal Bolok, Dukung Pengembangan Wisata Daerah
Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WIB

GMIT Paulus Kupang Jadi Gereja Pertama Ramah Disabilitas di NTT

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Ratusan Mahasiswa Asal TTU Terancam Gagal Kuliah, Pemda Diminta Segera Pastikan Program KIP

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Pertamina FT Maumere Luncurkan Program SAPA TANA, Ubah Sampah Jadi Pangan dan Pupuk Organik di Sikka

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Polairud Polda NTT Bantu Warga Sikka yang Rumahnya Roboh Akibat Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru