Kasus Bagi Tanah Pemkot, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.

Jaksa Penuntut Umum dalam amar putusannya yang dibacakan Hendrik mengatakan terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonas Salean yang merupakan eks Walikota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Prof. Apris Adu Siap Bawa Undana Lebih Maju: Calon Rektor dengan Visi Riset Terapan dan Pembangunan NTT

“ Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” kata Hendrik.

Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 750 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Hendrik mengatakan jika Jonas Salean tidak membayar uang pengganti maka seluruh hartanya akan disita. Aset sita itu akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

” Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Hendrik dalam amar putusan itu.

Baca Juga :  Polres Ngada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Ranakah Tahun 2021

Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.(AP)

Berita Terkait

Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Satresnarkoba Polres Sikka Bekuk Pemuda Asal Malang
Polres Sikka Amankan Keributan Antar Warga di Desa Mbengu, Beberapa Pelaku Dibekuk
Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Satresnarkoba Polres Sikka Bekuk Pemuda Asal Malang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Polres Sikka Amankan Keributan Antar Warga di Desa Mbengu, Beberapa Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Berita Terbaru