Kasus Bagi Tanah Pemkot, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.

Jaksa Penuntut Umum dalam amar putusannya yang dibacakan Hendrik mengatakan terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonas Salean yang merupakan eks Walikota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ancang-Ancang Alex Riwu Kaho di Pilkada Kota Kupang

“ Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” kata Hendrik.

Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 750 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Hendrik mengatakan jika Jonas Salean tidak membayar uang pengganti maka seluruh hartanya akan disita. Aset sita itu akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

” Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Hendrik dalam amar putusan itu.

Baca Juga :  Cekcok Dengan Pacar, Siswa SMA di Alor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sidang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.(AP)

Berita Terkait

Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair
Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat
Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:03 WIB

Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair

Selasa, 18 November 2025 - 15:55 WIB

Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Berita Terbaru