Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto sebagai tersangka.

Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM atas nama Rachmat, pada Bank NTT tahun 2016.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede saat memberikan konferensi pers menjelaskan, dalam perkara tersebut sudah ada dua terpidana atas nama Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, serta dua orang terdakwa yaitu Paskalia Uun K. Bria, serta Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan, tersangka Chris Liyanto di duga kuat terlibat cukup aktif walau terlihat seolah-olah pasif dalam terjadinya tipikor.

“Hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening Crista Jaya yang pemiliknya adalah Chris Liyanto,” jelas Shirley Manutede, Jumat ( 30/1/2026).

“Chris Liyanto diuntungkan Rp3.500.000.000-, (tiga miliar lima ratus juta rupiah), atau setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan fakta sidang dan telah diakui juga oleh Chris Liyanto telah di pindah bukukan ke rekening pribadi, dengan nomor rekening pribadi atas Chris Liyanto tanpa sepengetahuan bahkan tanpa ijin dari terpidana Rachmat, sebagai pemilik uang saat itu,” tambahnya.

Shirley Manutede mengungkapkan, bahwa penyidikan perkara sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada dua orang terpidana yaitu, Mesak Budiman Angjadi, dan Racmat, sehingga seharusnya diketahui Chris Liyanto bahwa uang Rp l500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana.

“Akan tetapi Chris Liyanto tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang, masuk ke rekening Crista Jaya dan Chris Liyanto adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp3.500.000.000-, (tiga miliar liam ratus jutas rupiah) menguntungkan Chris Liyanto,” jelasnya.

Sehingga masih menurut Shirley Manutede, berdasarkan fakta-fakta dan juga hasil ekspose perkara tanggal 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka an. Chris Liyanto dengan Nomor : B- 330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.

“Bahwa untuk selanjutnya akan segera dilakukan rangkaian penyidikan terhadap Chris Liyanto sebagai seharusnya dan sebagai biasanya ada tindakan tindakan hukum di tahap penyidikan,” tutup Shirley Manutede.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB