Kejari Kota Kupang Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Sebagai Tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto sebagai tersangka.

Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM atas nama Rachmat, pada Bank NTT tahun 2016.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede saat memberikan konferensi pers menjelaskan, dalam perkara tersebut sudah ada dua terpidana atas nama Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, serta dua orang terdakwa yaitu Paskalia Uun K. Bria, serta Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, selain fakta dalam BAP di berkas perkara dan diperkuat fakta persidangan, tersangka Chris Liyanto di duga kuat terlibat cukup aktif walau terlihat seolah-olah pasif dalam terjadinya tipikor.

“Hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening Crista Jaya yang pemiliknya adalah Chris Liyanto,” jelas Shirley Manutede, Jumat ( 30/1/2026).

“Chris Liyanto diuntungkan Rp3.500.000.000-, (tiga miliar lima ratus juta rupiah), atau setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan fakta sidang dan telah diakui juga oleh Chris Liyanto telah di pindah bukukan ke rekening pribadi, dengan nomor rekening pribadi atas Chris Liyanto tanpa sepengetahuan bahkan tanpa ijin dari terpidana Rachmat, sebagai pemilik uang saat itu,” tambahnya.

Shirley Manutede mengungkapkan, bahwa penyidikan perkara sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada dua orang terpidana yaitu, Mesak Budiman Angjadi, dan Racmat, sehingga seharusnya diketahui Chris Liyanto bahwa uang Rp l500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana.

“Akan tetapi Chris Liyanto tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang, masuk ke rekening Crista Jaya dan Chris Liyanto adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp3.500.000.000-, (tiga miliar liam ratus jutas rupiah) menguntungkan Chris Liyanto,” jelasnya.

Sehingga masih menurut Shirley Manutede, berdasarkan fakta-fakta dan juga hasil ekspose perkara tanggal 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang selaku penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka an. Chris Liyanto dengan Nomor : B- 330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.

“Bahwa untuk selanjutnya akan segera dilakukan rangkaian penyidikan terhadap Chris Liyanto sebagai seharusnya dan sebagai biasanya ada tindakan tindakan hukum di tahap penyidikan,” tutup Shirley Manutede.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru