Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Hanura, Mokris Lay resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, Rabu (28/1/2026).

Mokris Lay yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan Perindo DPRD Kota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran istri dan anak oleh penyidik Polda NTT.

Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin mengatakan, tersangka dinilai tidak jujur memberikan keterangan sesuai dengan yang disangkakan.

“Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Hasbuddin juga menerangkan, tersangka ditahan karena dinilai bisa mengulangi perbuatannya terhadap korban, sebab sejak dari penyidikan hingga tahap dua hari ini kondisi korban masih seperti semula.

“Tidak jujur dalam memberikan keterangan menjadi pertimbangan kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Fan Frits Kapitan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Pak Mokris dengan hati besar menerima penahanan itu, agar proses ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru