Terjerat Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Setelah menjalani pemeriksaan tahap II di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Hanura, Mokris Lay resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, Rabu (28/1/2026).

Mokris Lay yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI, dan Perindo DPRD Kota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran istri dan anak oleh penyidik Polda NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mokris Lay dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin mengatakan, tersangka dinilai tidak jujur memberikan keterangan sesuai dengan yang disangkakan.

“Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Hasbuddin juga menerangkan, tersangka ditahan karena dinilai bisa mengulangi perbuatannya terhadap korban, sebab sejak dari penyidikan hingga tahap dua hari ini kondisi korban masih seperti semula.

“Tidak jujur dalam memberikan keterangan menjadi pertimbangan kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Fan Frits Kapitan mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Pak Mokris dengan hati besar menerima penahanan itu, agar proses ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB