Kupang, NTTPedia.id,- Eks Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula reaktif Covid-19. Hal itu diketahui ketika Agustinus menjalani rapid Antigen untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT.
Akibatnya Agustinus batal diperiksa penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil Swab PCR untuk langkah selanjutnya.
” Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR,” Jelas Abdul, Kamis 18/02/2021.
Ia mengatakan Agustinus Ch Dula diminta untuk melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil Swab PCR.
“Iya sambil tunggu hasil Swab PCR, setelah hasil PCR keluar baru penyidik lanjutkan pemeriksaan,” Ujarnya.
Sebelumnya, Agustinus CH. Dula, mantan Bupati Manggarai Barat bakal kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.
Sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejati, Agustinus CH. Dula akan diperiksa pada, Kamis (18/2).
Abdul mengatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa Agustinus CH. Dula sebagai saksi, dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.(AP)
Discussion about this post