Ende, NTTPedia.id,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende melihat belum ada penguatan struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende. Hal itu mengakibatkan Penanganan Covid-19 masih bersifat tangap darurat sementara aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana belum maksimal dilakukan.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi hasil rapat dengar pendapat Komisi III bersama Dinas Kesehatan, BLUD RSUD Ende, BPBD, Dinas Sosial, P3A, Satpol PP, Kesbanglinmas, BKD dan Satgas Covid-19 Ende, Rabu, 17/02/2021.
Komisi III menilai pola penanganan belum terencana, sistematis dan terarah serta masih sentralistik. Untuk itu Komisi III meminta pemerintah melalui Satgas untuk melakukan koordinasi lintas sektoral.
” Dari aspek Kelembagaan, keberadaan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di tingkat kabupaten belum dikuatkan oleh struktur penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, desa. Juga masih lemah dalam pelibatan LSM dan komunitas-komunitas strategis lainnya yang peduli dengan upaya penanganan Covid-19,” Kata Ketua Komisi III DPRD Ende dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat, 19/02/2021.
Ia mengatakan wabah Covid-19 adalah bencana penyakit manular. karena itu dalam penanganannya penting melibatkan masyarakat. namun faktanya kata dia, masih jauh dari harapan. Ibaratnya, masih fokus membersihkan lantai yang kotor, lupa memberikan perhatian pada atap yang bocor. idealnya masalah di hulu harus serius diselesaikan agar tidak menumpuk di hilir.
” Aspek pengetahuan dan sumber daya manusia, baik orang berpendidikan tinggi maupun pendidikan rendah, baik golongan masyarakat menengah ke atas maupun masyarakat menengah kebawah khususnya masyarakat di desa dan kampung-kampung, pengetahuan terkait 5M, 3T dan vaksinasi masih sangat terbatas. bahkan bias pemahaman akan wabah covid 19 dan penanganannya menjadi menu harian,” ujarnya.