Sidang Perdana Gugatan TRP -Hegi, KPU Sabu Raijua Mangkir

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Sidang gugatan pasangan calon Pilkada Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Raja Haba (TRP-Hegi) digelar hari ini, Selasa, 02/03/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. TRP-Hegi melalui kuasa Hukum dari Law Office Rudi Kabunang and Associate Jakarta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Namun KPU Sabu Raijua mangkir dalam Sidang perdana terkait persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan itu. Hadir juga pada kesempatan itu, Rudy Kabunang bersama Tim dari Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai sidang yang digelar tertutup itu mengatakan persidangan akan diagendakan ulang karena salah satu pihak terkait mangkir. Pihak terkait akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Orient Tetap Dilantik?, Ini Jawaban Pemprov NTT

” Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Beny Taopan.

Dijelaskannya negara Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu jika seseorang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah wajib berkewarganegaraan Indonesia.

Fakta yang terjadi di Sabu Raijua, kata dia salah satu kandidat yang terpilih diketahui berkewarganegaraan ganda. Sehingga harus ada langkah hukum harus yang diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.

Baca Juga :  Bupati Sabu dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih Tidak Dilantik, 4 Kabupaten Dilantik

“Langkah ke Mahkamah Konstitusi itu sudah terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak. Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim,” kata Beny.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru