Kupang, NTTPedia.id,- Sidang gugatan pasangan calon Pilkada Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Raja Haba (TRP-Hegi) digelar hari ini, Selasa, 02/03/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. TRP-Hegi melalui kuasa Hukum dari Law Office Rudi Kabunang and Associate Jakarta menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih.
Namun KPU Sabu Raijua mangkir dalam Sidang perdana terkait persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan itu. Hadir juga pada kesempatan itu, Rudy Kabunang bersama Tim dari Jakarta.
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai sidang yang digelar tertutup itu mengatakan persidangan akan diagendakan ulang karena salah satu pihak terkait mangkir. Pihak terkait akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
” Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Beny Taopan.
Dijelaskannya negara Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu jika seseorang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah wajib berkewarganegaraan Indonesia.
Fakta yang terjadi di Sabu Raijua, kata dia salah satu kandidat yang terpilih diketahui berkewarganegaraan ganda. Sehingga harus ada langkah hukum harus yang diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.
“Langkah ke Mahkamah Konstitusi itu sudah terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak. Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim,” kata Beny.(AP)
Discussion about this post