Polda NTT Tangkap Pengusaha Nakal Pasca Bencana

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Ancaman Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap sejumlah pengusaha nakal tak hanya gertak sambal. Setelah berkoordinasi dengan Polda NTT, Polisi sudah menangkap tiga orang pelaku usaha yang menjual bahan bangunan tidak sesuai harga standar, pasca warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon.

Direktur Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp45.000 per kilogram,” Jelasnya, Rabu (7/4).

Baca Juga :  DPP Nasdem Keluarkan Rekomendasi  Untuk  Kristiana- Naifatin, Anton Doni- Ignas Boli dan Simon- Felix Bere

Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp53.000 per lembar, dijual menjadi Rp68.000 per lembar.

Seng 0,30 Calisco merek Calisco harga normal Rp70.000, dijual menjadi Rp90.000 per lembar. Paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp40.000 per kilogram.

“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp78.000 per lembar, dijual menjadi Rp100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.

Baca Juga :  Vinsen Sangu Minta Dinas PUPR Ende Turun Bersihkan material Longsor

Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal lima milyar dan maksimal 25 milyar.

Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta.

Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri disaat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.(Enzo)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru