• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Ali Antonius, Saksi Bantah BAP, Pengamat: Hakim Harus Uji Kebenaran, Wajib Buka Video Rekonstruksi

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2021
in Daerah, Hukrim, Kupang, Seputar NTT
0
Sidang Ali Antonius, Saksi Bantah BAP, Pengamat: Hakim Harus Uji Kebenaran, Wajib Buka Video Rekonstruksi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTTPedia.id, – Sidang terhadap terdakwa Ali Antonius di Pengadilan Tipikor Kupang kian menarik untuk disimak.

Bagaimana tidak, saksi Harum Fransiskus yang semula saat tahap penyidikan di Kejati NTT memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, justru berbalik arah memberikan keterangan mendukung Ali Antonius.

Bahkan, Harum Fransiskus di persidangan sampai mencabut keterangannya yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Untuk menyakinkan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga telah memohon kepada majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi sebagai alat bukti petunjuk.

Namun majelis hakim menolak dengan alasan hasil rekonstruksi telah termuat dalam BAP.

Sikap saksi yang mencabut keterangan di BAP ini membuat publik yang selama ini mengikuti persidangan perkara ini menjadi bertanya-tanya dan curiga.

Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Jhon Tubahelan, ikut berkomentar soal perkembangan dan fakta persidangan perkara ini.

Jhon berpendapat, terhadap fakta sidang ini, majelis hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini.

“Saya ikuti di YouTube, para saksi menangis karena menyesal memberikan keterangan sesuai arahan AA (Ali Antonius), namun sekarang berbalik lagi bahwa mereka menyatakan tidak diarahkan dan mencabut BAP maka hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini,” kata Jhon Tubahelan yang diwawancarai media ini di Kupang, Kamis (29/7/2021) malam.

“Soal pencabutan BAP di sidang Pengadilan, secara hukum acara dibolehkan,” sambung dia.

Terkait dengan penolakan hakim atas permohonan majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi, menurut Jhon Tubahelan, untuk menguji kebenaran, sebaiknya video tersebut dibuka dipersidangan.

“Video itu menurut saya wajib dibuka (di sidang) untuk menguji kebenaran,” tandas Jhon.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH., berpendapat bahwa secara normatif tidak ada larangan bagi saksi untuk mencabut BAP atau menerangkan lain sebagaimana dalam BAP.

Menurut dia, dalam KUHAP Pasal 185 Ayat 1 pada pokoknya mengatur bahwa keterangan saksi hanya menjadi alat bukti apabila disampaikan di depan persidangan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti saksi adalah apa yang saksi terangkan di muka sidang.

“Yang menjadi persoalan adalah dalam perkara pidana saksi dari JPU adalah saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan dan bagaimana kalau saksi cabut keterangannya dalam BAP atau keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka sesuai KUHAP, Ketua Majelis mengingatkan saksi akan hal itu serta mengemukakan alasan mencabut BAP tersebut,” jelas Mikhael Feka.

“Jika alasan pencabutan tidak benar saksi dapat dijerat dengan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal  242 KUHP juncto Pasal 22 UU Tipikor,” lanjut dia.

Masih menurut Mikhael Feka, alasan hakim menolak untuk membuka video rekonstruksi di persidangan itu bisa dibenarkan, karena hasil rekonstruksi sudah dimuat di BAP.

“Jadi hakim tinggal menilai alasan pencabutan itu apa dan hakim mengingatkan saksi akan BAP tersebut. Jika alasan pencabutan BAP tidak benar maka dapat dikenai sanksi pidana pemberian keterangan palsu,” tegas Mikhael.

Sekadar tahu, Ali Antonius menjadi terdakwa sidang perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Pada sidang sebelumnya, dengan terdakwa Ali Antonius yang sebelumnya selaku penasehat hukum terdakwa Agustinus Dulla – mantan Bupati Manggarai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Harum Fransiskus.

JPU Herry Franklin dalam persidangan itu membacakan secara singkat keterangan saksi Harum Fransiskus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Dalam persidangan, saksi Harum Fransiskus menegaskan bahwa keterangannya di dalam BAP, yang menyatakan bahwa terdakwa Ali Antonius yang mengarahkan dirinya untuk memberikan keterangan dalam sidang pra peradilan di PN Kelas IA Kupang tidaklah benar sehingga keterangan itu perlu dicabut.

“Majelis hakim yang mulia, keterangan saya yang menyatakan bahwa Ali Antonius yang mengarahkan kami untuk beri keterangan dalam sidang pra peradilan antara Agustinus CH. Dula melawan Kejati NTT tidaklah benar. Yang dipakai itu keterangan saya yang sekarang ini,” kata saksi.

Saksi, juga katakan bahwa dirinya juga yang membuat konsep surat pernyataan di atas materai 6000, dan bukan Ali Antonius. Terdakwa Ali Antonius hanya mengoreksi.

Dalam persidangan juga, saksi membantah keterangannya bahwa ketika dirinya menjadi saksi di PN Kelas IA Kupang saat sidang Pra Peradilan yang menyatakan bahwa jaksa keliru melakukan penyitaan atas aset daerah (tanah) di Labuan Bajo.

“Saya tidak pernah katakan bahwa jaksa keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset daerah (tanah) di Labuan Bajo. Saya tidak pernah katakan begitu yang mulia. Itu salah,” tegas saksi.

Terkait dengan keterangannya di dalam BAP, saksi mengaku tidak tahu menahu isi dari BAP, karena tidak membaca isi dari BAP tersebut.

Tetapi saksi mengakui bahwa beberapa keterangannya di BAP dan membubuhkan paraf atas BAP tersebut. Sedangkan, isi keterangan dalam BAP tidak diakui oleh saksi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.

Turut hadir tim JPU masing-masing Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana Jeham dan Vera Ritongga.

Terdakwa Ali Antonius didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Yohanis Rihi dan Fransisco Bernando Bessi.

Keterangan saksi di persidangan berbanding terbalik saat dilakukan gelaran rekonstruksi pertemuan di Kejati NTT pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. (S13)

Tags: Ali AntoniusFransisco Bernando BessiJhon Tuba Helan
Previous Post

Bukan Aksi Korporasi Biasa, Holding Ultra Mikro Punya Tujuan Mulia

Next Post

Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Diduga ada Pembiaran, Keluarga Lambert Sau Kembali Melapor ke Polda NTT Meski Pernah Ditolak

29 Juni 2022
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

13 Mei 2025
Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

13 Mei 2025
Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

8 Mei 2025
Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

8 Mei 2025

Berita Terkini

BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

13 Mei 2025
Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

13 Mei 2025
Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

8 Mei 2025
Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

8 Mei 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

BPF 2025: Merayakan Waisak dengan Paduan Suara Anak Hingga Festival Balon Udara

13 Mei 2025
Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

Ida Bagus Subaga Kembali Pimpin Komunitas Versys Owners Indonesia (VOID)

13 Mei 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In