Sidang Ali Antonius, Saksi Bantah BAP, Pengamat: Hakim Harus Uji Kebenaran, Wajib Buka Video Rekonstruksi

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id, – Sidang terhadap terdakwa Ali Antonius di Pengadilan Tipikor Kupang kian menarik untuk disimak.

Bagaimana tidak, saksi Harum Fransiskus yang semula saat tahap penyidikan di Kejati NTT memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, justru berbalik arah memberikan keterangan mendukung Ali Antonius.

Bahkan, Harum Fransiskus di persidangan sampai mencabut keterangannya yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menyakinkan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga telah memohon kepada majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi sebagai alat bukti petunjuk.

Namun majelis hakim menolak dengan alasan hasil rekonstruksi telah termuat dalam BAP.

Sikap saksi yang mencabut keterangan di BAP ini membuat publik yang selama ini mengikuti persidangan perkara ini menjadi bertanya-tanya dan curiga.

Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Jhon Tubahelan, ikut berkomentar soal perkembangan dan fakta persidangan perkara ini.

Jhon berpendapat, terhadap fakta sidang ini, majelis hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini.

“Saya ikuti di YouTube, para saksi menangis karena menyesal memberikan keterangan sesuai arahan AA (Ali Antonius), namun sekarang berbalik lagi bahwa mereka menyatakan tidak diarahkan dan mencabut BAP maka hakim perlu menggali kebenaran materil dalam memutus perkara ini,” kata Jhon Tubahelan yang diwawancarai media ini di Kupang, Kamis (29/7/2021) malam.

“Soal pencabutan BAP di sidang Pengadilan, secara hukum acara dibolehkan,” sambung dia.

Terkait dengan penolakan hakim atas permohonan majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi, menurut Jhon Tubahelan, untuk menguji kebenaran, sebaiknya video tersebut dibuka dipersidangan.

“Video itu menurut saya wajib dibuka (di sidang) untuk menguji kebenaran,” tandas Jhon.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH., berpendapat bahwa secara normatif tidak ada larangan bagi saksi untuk mencabut BAP atau menerangkan lain sebagaimana dalam BAP.

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir Untuk Jeriko, Kali Ini Pedagang Pasar Oeba Serahkan KTP

Menurut dia, dalam KUHAP Pasal 185 Ayat 1 pada pokoknya mengatur bahwa keterangan saksi hanya menjadi alat bukti apabila disampaikan di depan persidangan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti saksi adalah apa yang saksi terangkan di muka sidang.

“Yang menjadi persoalan adalah dalam perkara pidana saksi dari JPU adalah saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan dan bagaimana kalau saksi cabut keterangannya dalam BAP atau keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka sesuai KUHAP, Ketua Majelis mengingatkan saksi akan hal itu serta mengemukakan alasan mencabut BAP tersebut,” jelas Mikhael Feka.

“Jika alasan pencabutan tidak benar saksi dapat dijerat dengan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal  242 KUHP juncto Pasal 22 UU Tipikor,” lanjut dia.

Masih menurut Mikhael Feka, alasan hakim menolak untuk membuka video rekonstruksi di persidangan itu bisa dibenarkan, karena hasil rekonstruksi sudah dimuat di BAP.

“Jadi hakim tinggal menilai alasan pencabutan itu apa dan hakim mengingatkan saksi akan BAP tersebut. Jika alasan pencabutan BAP tidak benar maka dapat dikenai sanksi pidana pemberian keterangan palsu,” tegas Mikhael.

Sekadar tahu, Ali Antonius menjadi terdakwa sidang perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Pada sidang sebelumnya, dengan terdakwa Ali Antonius yang sebelumnya selaku penasehat hukum terdakwa Agustinus Dulla – mantan Bupati Manggarai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Harum Fransiskus.

JPU Herry Franklin dalam persidangan itu membacakan secara singkat keterangan saksi Harum Fransiskus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Dalam persidangan, saksi Harum Fransiskus menegaskan bahwa keterangannya di dalam BAP, yang menyatakan bahwa terdakwa Ali Antonius yang mengarahkan dirinya untuk memberikan keterangan dalam sidang pra peradilan di PN Kelas IA Kupang tidaklah benar sehingga keterangan itu perlu dicabut.

Baca Juga :  Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela

“Majelis hakim yang mulia, keterangan saya yang menyatakan bahwa Ali Antonius yang mengarahkan kami untuk beri keterangan dalam sidang pra peradilan antara Agustinus CH. Dula melawan Kejati NTT tidaklah benar. Yang dipakai itu keterangan saya yang sekarang ini,” kata saksi.

Saksi, juga katakan bahwa dirinya juga yang membuat konsep surat pernyataan di atas materai 6000, dan bukan Ali Antonius. Terdakwa Ali Antonius hanya mengoreksi.

Dalam persidangan juga, saksi membantah keterangannya bahwa ketika dirinya menjadi saksi di PN Kelas IA Kupang saat sidang Pra Peradilan yang menyatakan bahwa jaksa keliru melakukan penyitaan atas aset daerah (tanah) di Labuan Bajo.

“Saya tidak pernah katakan bahwa jaksa keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset daerah (tanah) di Labuan Bajo. Saya tidak pernah katakan begitu yang mulia. Itu salah,” tegas saksi.

Terkait dengan keterangannya di dalam BAP, saksi mengaku tidak tahu menahu isi dari BAP, karena tidak membaca isi dari BAP tersebut.

Tetapi saksi mengakui bahwa beberapa keterangannya di BAP dan membubuhkan paraf atas BAP tersebut. Sedangkan, isi keterangan dalam BAP tidak diakui oleh saksi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.

Turut hadir tim JPU masing-masing Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana Jeham dan Vera Ritongga.

Terdakwa Ali Antonius didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Yohanis Rihi dan Fransisco Bernando Bessi.

Keterangan saksi di persidangan berbanding terbalik saat dilakukan gelaran rekonstruksi pertemuan di Kejati NTT pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. (S13)

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB