NTTpedia.id – PL alias Polce (44), seorang pecatan polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena menjadi salah satu komplotan pencurian ternak sapi di kota dan kabupaten Kupang.
PL yang merupakan warga Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu ditangkap bersama beberapa rekannya.
Mereka adalah, YS alias Je’u (45), warga Perum PT Semen, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja.
RM alias Rio (35), tukang ojek asal Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang menetap di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. AA alias Agus (37), warga Mundek, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ada pula MYYA alias Hans (42), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Mereka beraksi pada Rabu (28/7) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7).
Diketahui kalau pada Rabu (28/7) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pencurian dilakukan oleh Polce cs. “Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat, pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban,” jelas Krisna.
Polce cs memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dari kulit, serta tulangnya.
Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. “Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa. Mereka tinggalkan di lokasi,” tambah Krisna.
Setelah memotong, daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram itu diisi dalam tiga karung dan dua kantong plastik besar. Daging tersebut dijual Polce cs kepada tersangka Anton dengan harga Rp60.000 per kilogram.
Polce cs berharap bilamana daging terjual semua, maka uangnya akan dibagikan kepada para tersangkan lainnya.
Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je’u atas suruhan tersangka Anton kerumah tersangka Polce, polisi telah membuntuti dan ditangkap.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang berwarna coklat serta sarung. Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung, sbilah pisau beserta sarung, satu buah tas samping warna hitam, di dalamnya terdapat dua lembar karung dan enam lembar kantong plastik warna merah.
Satu buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat satu buah pisau beserta sarung, satu buah senter warna biru, seutas tali warna hitam serta, sehelai tali rafia warna kuning hitam, serta satu buah timbangan gantung berwarna kuning.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari,” tutup Krisna.(JN)
Discussion about this post