Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Hanya Satu kali untuk 1 NIK

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,NTTPedia.id,– BRI ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk menjadi penerima BPUM memiliki hak mencairkan 1 kali dana BPUM sesuai dengan data 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam satu tahun anggaran.

Sebagai bank penyalur BPUM, perseroan membuat terobosan berupa BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Sesudah mendapat antrian kuota, penerima BPUM bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju dan diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali. “Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami, sehingga apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ungkapnya.

Bagi masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan haknya bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sesuai aturan dari pemerintah jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, penerima BPUM tidak mencairkan, maka dana BPUM akan dikembalikan ke kas Negara.

Sampai dengan Juni 2021, tercatat jumlah penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp9,03 trilyun. Saat ini perseroan telah memproses pencairan BPUM mencapai 76% dari target yang ditetapkan tersebut.(Fdz)

Berita Terkait

BI Rate Naik 5,50 Persen, Dirut Bank NTT Tegaskan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
SPMB Online SMA/SMK NTT 2026/2027 Dimulai, Dinas Pendidikan NTT Minta Calon Murid Pahami Alur Pendaftaran
Misa Inkulturasi Bahasa Leragere Perdana Digelar di Jakarta, Jadi Tonggak Pelestarian Bahasa dan Budaya Leluhur
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Esther Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD Tuameta di TTS
Tembus Jalan Rusak di Pedalaman TTS, Esther Kamlasi Resmikan Gedung PAUD dan Janji Tambah Fasilitas Belajar
BBIS Noekele Kembali Produksi Ikan Konsumsi, DKP NTT Pasok 221 Kg Nila ke Pasar Kupang
DKP NTT Jemput Bola Digitalisasi Dokumen Kapal Nelayan Lewat e-BKP di Alor
Dokumen Hibah Dari Provinsial SVD Ke Keluarga Sadipun Adalah Benar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

BI Rate Naik 5,50 Persen, Dirut Bank NTT Tegaskan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:30 WIB

SPMB Online SMA/SMK NTT 2026/2027 Dimulai, Dinas Pendidikan NTT Minta Calon Murid Pahami Alur Pendaftaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Misa Inkulturasi Bahasa Leragere Perdana Digelar di Jakarta, Jadi Tonggak Pelestarian Bahasa dan Budaya Leluhur

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:51 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Esther Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD Tuameta di TTS

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Tembus Jalan Rusak di Pedalaman TTS, Esther Kamlasi Resmikan Gedung PAUD dan Janji Tambah Fasilitas Belajar

Berita Terbaru