Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.
Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.
Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW : 023/009 ,Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW : 01/01 desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.
Titik lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.
Menurut Andre, dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengerjakan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) di rumah bendahara desa.