Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.

Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW : 023/009 ,Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW : 01/01 desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.

Titik lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.

Menurut Andre, dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengerjakan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) di rumah bendahara desa.

Menurut Andre, penggeledahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021 dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Bank NTT Beri Informasi Soal Dugaan Dana Nasabah Hilang,  Ternyata Transaksi Oleh Nasabah dan Sudah Ditangani Pihak Berwajib

Ia menyampaikan bahwa, dokumen – dokumen yang ditemui saat penngeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.

Pantauan media ini, saat proses penggeledahan dilakukan mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo tidak berada di tempat.

Walau tidak berada di tempat, proses penggeledahan tetap dilakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung disita oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.(YA)

Berita Terkait

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana
Dirut dan Direksi Bank NTT dilantik,Laka Lena harap mampu menggerakkan Ekonomi NTT kearah yang lebih baik 

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB