Kupang, NTTPedia.id – Ahli waris Esau Konay melalui kuasa hukum keluarga, Francisco Bernando Bessie meminta Alfons Loe Mau selaku kuasa hukum kliennya yang mengaku keturunan atau ahli waris dari Johanis Konay, untuk tidak lagi berpolemik.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu keputusan hukum yang membatalkan bahwa obyek tanah milik ahli waris Esau Konay, termasuk klaim sepihak Alfons Loemau Cs saat menggelar konferensi pers di hotel Aston itu.
“Sesuai dengan berita yang pertama oleh kantor pengacara 74 yaitu oleh senior saya pak Alfons Loe Mau, disitu dengan jelas beliau tuliskan bahwa beliau mewakili para ahli waris Johanis Konay (Alm) dan Elisabet Tomodok (Almh). Pertanyaan beliau hanya wakili lima orang, sedangkan keluarga dari turunan Esau Konay beliau tidak wakili sehingga saya mau katakan, jangan datang dari Jakarta untuk berpolemik disini,” ujar Sisco, Senin (22/11).
Seharusnya dia tulis bahwa mewakili kelima ahli waris diluar dari satu ahli waris yakni Esau Konay, sehingga menjadi jelas. Fransisco Bernando Bessie meminta pihak Alfons Loe Mau untuk tidak lagi berpolemik, namun patuh pada putusan pengadilan.
Secara de facto klien Alfons Loemau yang diwakili benar adalah keturunan Johanes Konay. Namun secara de jure sesuai putusan nomor 20/PDT.G/2015/PN Kupang jo putusan Pengadilan Tinggi nomor: 160/PDT/2015/PT Kupang melalui upaya hukum di lembaga pengadilan adalah, sah milik ahli waris Esau Konay.
Fransisco Bernardo Besi mengatakan, surat yang dibacakan Alfons Loemau saat menggelar konferensi pers di hotel Aston merupakan bukti surat foto copy yang tidak sah, sesuai putusan Mahkama Agung (MA) no 701 tahun 1974.
Menurutnya, jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum lain, yaitu Peninjaun Kembali (PK) atas sengketa lahan Pagar Panjang dan Danau Ina.
“Karena mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengigkat. Jadi jika tidak puas, maka bisa lakukan upaya hukum namun hanya diberikan Peninjauan Kembali (PK). Karena putusan ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak mengijinkan kasasi ke Mahkama Agung,” tegas Sisco.
Ia menambahkan, pihaknya lebih fokus pada aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Karena berbicara di berbagai media pun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan.
Selaku kuasa hukum keluarga Konay, Sisco mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengakui kelima ahli waris lainnya sebagai keluarga. Tetapi untuk kepemilikan lahan sudah ada putusan pengadilan, bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai dan sah milik ahli waris Esau Konay.
“Untuk keluarga Konay yang lain, kami akui kalian adalah keluarga. Kami tidak menyangkal tetapi apakah memiliki tanah, ada putusan pengadilan. Silahkan mau lapor sampe mana pun kami tetap siap. Makanya saya selalu konsisten bahwa perkara tanah Konay telah selesai,” tandasnya.
Salah satu ahli waris keluarga Konay, Marthen Soleman Konay memberikan peringatan keras kepada Alfons Loe Mau Cs, untuk tidak coba-coba turun ke lokasi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Apalagi ingin menguasai kedua objek tanah itu.
Pernyataan Marthen Konay bukan hanya peringatan semata. Pasalnya, sejak tahun 2016 silam ia sudah mengusir ratusan orang yang turun ke lokasi untuk menguasai kedua objek tanah itu, dengan membuat Basecamp di lokasi tanah miliknya.
“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya mau tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” tambah Marthen.