• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Hukrim

Marthen Konay Minta Alfons Loe Mau Tidak Berpolemik Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

Redaksi by Redaksi
22 November 2021
in Hukrim, Kupang, Seputar NTT
0
Marthen Konay Minta Alfons Loe Mau Tidak Berpolemik Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTTPedia.id – Ahli waris Esau Konay melalui kuasa hukum keluarga, Francisco Bernando Bessie meminta Alfons Loe Mau selaku kuasa hukum kliennya yang mengaku keturunan atau ahli waris dari Johanis Konay, untuk tidak lagi berpolemik.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu keputusan hukum yang membatalkan bahwa obyek tanah milik ahli waris Esau Konay, termasuk klaim sepihak Alfons Loemau Cs saat menggelar konferensi pers di hotel Aston itu.

“Sesuai dengan berita yang pertama oleh kantor pengacara 74 yaitu oleh senior saya pak Alfons Loe Mau, disitu dengan jelas beliau tuliskan bahwa beliau mewakili para ahli waris Johanis Konay (Alm) dan Elisabet Tomodok (Almh). Pertanyaan beliau hanya wakili lima orang, sedangkan keluarga dari turunan Esau Konay beliau tidak wakili sehingga saya mau katakan, jangan datang dari Jakarta untuk berpolemik disini,” ujar Sisco, Senin (22/11).

Seharusnya dia tulis bahwa mewakili kelima ahli waris diluar dari satu ahli waris yakni Esau Konay, sehingga menjadi jelas. Fransisco Bernando Bessie meminta pihak Alfons Loe Mau untuk tidak lagi berpolemik, namun patuh pada putusan pengadilan.

Secara de facto klien Alfons Loemau yang diwakili benar adalah keturunan Johanes Konay. Namun secara de jure sesuai putusan nomor 20/PDT.G/2015/PN Kupang jo putusan Pengadilan Tinggi nomor: 160/PDT/2015/PT Kupang melalui upaya hukum di lembaga pengadilan adalah, sah milik ahli waris Esau Konay.

Fransisco Bernardo Besi mengatakan, surat yang dibacakan Alfons Loemau saat menggelar konferensi pers di hotel Aston merupakan bukti surat foto copy yang tidak sah, sesuai putusan Mahkama Agung (MA) no 701 tahun 1974.

Menurutnya, jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum lain, yaitu Peninjaun Kembali (PK) atas sengketa lahan Pagar Panjang dan Danau Ina.

“Karena mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengigkat. Jadi jika tidak puas, maka bisa lakukan upaya hukum namun hanya diberikan Peninjauan Kembali (PK). Karena putusan ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak mengijinkan kasasi ke Mahkama Agung,” tegas Sisco.

Ia menambahkan, pihaknya lebih fokus pada aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Karena berbicara di berbagai media pun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan.

Selaku kuasa hukum keluarga Konay, Sisco mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengakui kelima ahli waris lainnya sebagai keluarga. Tetapi untuk kepemilikan lahan sudah ada putusan pengadilan, bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai dan sah milik ahli waris Esau Konay.

“Untuk keluarga Konay yang lain, kami akui kalian adalah keluarga. Kami tidak menyangkal tetapi apakah memiliki tanah, ada putusan pengadilan. Silahkan mau lapor sampe mana pun kami tetap siap. Makanya saya selalu konsisten bahwa perkara tanah Konay telah selesai,” tandasnya.

Salah satu ahli waris keluarga Konay, Marthen Soleman Konay memberikan peringatan keras kepada Alfons Loe Mau Cs, untuk tidak coba-coba turun ke lokasi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Apalagi ingin menguasai kedua objek tanah itu.

Pernyataan Marthen Konay bukan hanya peringatan semata. Pasalnya, sejak tahun 2016 silam ia sudah mengusir ratusan orang yang turun ke lokasi untuk menguasai kedua objek tanah itu, dengan membuat Basecamp di lokasi tanah miliknya.

“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya mau tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” tambah Marthen.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.

Putusan nomor 20 itu melalui proses sidang pada Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara internal, namun dalam perkara eksternal ke lima ahli waris tidak pernah memperjuangkan dan mempertahankan obyek dengan siapa pun. Diluar perkara nomor 20, ada banyak perkara yang pihaknya hadapi sendiri dan putusannya mereka (ahli waris Esau Konay) yang pegang.

“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah – darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen.

Menurutnya, Alfons Loe Mau harusnya lebih paham terkait hukum. Karena hukum harus lebih berpihak pada keadilan. “Karena ada putusan. Ini Undang-undang dan hukum yang berbicara. Bukan segampang buat konferensi pers lalu menguasai lahan itu,” terangnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Aston beberapa waktu lalu, banyak putusan perkara yang di sebutkan Alfons Loe Mau. Namun, perkara no 20 Pengadilan Negeri Kupang, perkara no 160 Pengadilan Tinggi dan perkara terbaru no 157 sama sekali tidak disebutkan dalam pembahasan tersebut.

“Maka ini bisa dikatakan mafia hukum. Atau kasus ini tidak diceritakan dengan jujur oleh kelima ahli waris kepada pak Alfons Loe Mau sebagai kuasa hukum mereka,” ucapnya.

Sehingga menurut Marthen, apa yang disampaikan oleh kelima ahli waris melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (Curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan. Sebab ada permintaan untuk duduk bersama dan membagi warisan.

“Dalam perkara no 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya.

Marthen Konay menambahkan, jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Timggi (PT) No 20, dipersilahkan ke pengadilan untuk membatalkan putusan tersebut.

“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20, kecuali datang ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 350 Ha yang melibatkan keluarga Konay di kelurahan Liliba dan Lasiana kembali berpolemik.

Terbaru, Alfons Loe Mau kuasa hukum dari lima ahli waris Konay, yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers di hotel Aston, Jumat (19/11) itu Alfons Loe Mau mengatakan, Esau Konay bukan satu-satunya ahli waris atas objek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

Padahal dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang No 20, sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah dinyatakan selesai, dan menjadi milik Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay.(Nitano)

Tags: Alfons Loe MauMarthen Konay
Previous Post

Kredit UMKM Terus Tumbuh, BRI Andalkan Ultra Mikro Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Next Post

Pemberdayaan UMKM BRI, Bantu Pengusaha Kripik Suryaningsih Tuai Berkah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemberdayaan UMKM BRI, Bantu Pengusaha Kripik Suryaningsih Tuai Berkah

Pemberdayaan UMKM BRI, Bantu Pengusaha Kripik Suryaningsih Tuai Berkah

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Diduga ada Pembiaran, Keluarga Lambert Sau Kembali Melapor ke Polda NTT Meski Pernah Ditolak

29 Juni 2022
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

8 Mei 2025
Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

8 Mei 2025
Pegawai Koperasi PNM Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Banjir di Takari

Pegawai Koperasi PNM Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Banjir di Takari

8 Mei 2025
Pitoby Grup Punya Dokumen Kepemilikan Yang Sah Atas Lahan di Pulau Kera

Pitoby Grup Punya Dokumen Kepemilikan Yang Sah Atas Lahan di Pulau Kera

6 Mei 2025

Berita Terkini

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

8 Mei 2025
Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

8 Mei 2025
Pegawai Koperasi PNM Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Banjir di Takari

Pegawai Koperasi PNM Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Banjir di Takari

8 Mei 2025
Pitoby Grup Punya Dokumen Kepemilikan Yang Sah Atas Lahan di Pulau Kera

Pitoby Grup Punya Dokumen Kepemilikan Yang Sah Atas Lahan di Pulau Kera

6 Mei 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

Meraup Cuan di Industri Kesehatan dengan Genqi Treatment

8 Mei 2025
Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

Syaraf Kejepit Dan Struktur Tubuh Bermasalah Dapat Di Obati Dengan Terapi Genqi

8 Mei 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In